Serba Serbi BPJS Ketenagakerjaan! Cek Saldo, Klaim Online

Mungkin banyak orang berpikiran jika BPJS hanya berfokus pada kesehatan saja. Namun setelah terjadi akumulasi dari berbagai undang – undang fokus dari BPJS mencakup pada jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia.

Semua jenis perlindungan tersebut dirangkum dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kenapa sih tenaga kerja Indonesia harus mendapatkan perlindungan atau jaminan ? Ya karena sudah menjadi tanggung jawab negara. Kalau kamu ya tanggung jawab aku.

Nah berikut adalah informasi penting terkait BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu ketahui.

Pengertian BPJS Ketenagakerjaan 

BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah badan hukum yang ditujukan untuk masyarakat guna memberikan perlindungan pada seluruh tenaga kerja di Indonesia yang mengadopsi mekanisme asuransi sosial

Perlindungan ketenagakerjaan sebenarnya sudah lama ada dan sudah diperjuangkan para pekerja dan buruh. Sebelum ada BPJS Ketenagakerjaan PT JAMSOSTEK ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja ) yang memberikan perlindungan tersebut.

Hal ini sudah tercantum dalam UU nomor 3 tahun 1992. Dan sekarang diurus oleh BPJS berdasarkan UU nomor 24 tahun 2011.

Aktif sejak 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan memiliki fokus terhadap program sosial pemerintah yang mencakup para tenaga kerja atau pegawai, baik pekerja swasta maupun pegawai sipil.

Maka sebab itu, setiap perusahaan diimbau untuk mendaftarkan seluruh karyawannya atau pekerjanya ke dalam program BPJS ini supaya bisa mendapatkan jaminan – jaminan sosial yang mereka butuhkan. Sebagaimana yang sudah diinstruksikan pemerintah sebagai program wajib bagi perusahaan.

Program – Program BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, BPJS memiliki jenis – jenis program yang dapat dinikmati para tenaga kerja atau pegawai di Indonesia.

Program Jaminan Kematian ( JKM )

Program JKM ini akan diberikan kepada ahli waris berupa uang tunai dari peserta BPJS yang sudah meninggal dunia. Syaratnya adalah jika peserta masih akif bekerja serta kematianya tidak disebabkan oleh pekerjaan serta tidak terjadi di lingkungan kerja.

Program Jaminan Hari Tua ( JHT )

Program ini memberikan jaminan hidup karyawan pada usia pensiun. Uang yang diterima sejumlah akumulasi iuran BPJS dan pengembangan yang diperoleh.

Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK )

Program ini memberikan perlindungan dari bermacam resiko kecelakaan kerja.

Misalnya pegawai atau karyawan terkena penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, atau kecelakaan saat mengoperasikan alat kerja.

Program Jaminan Pensiun

Program ini ditujukan untuk memberikan penghasilan karyawan setelah peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, ataupun mengalami cacat total.

Program ini diberikan dengan berupa uang tunai yang akan diberikan setiap bulanya. Seperti yang sudah disebutkan pada PP nomor 45 tahun 2015.

Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan

Membuat BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah, kamu bisa mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan atau bisa secara Online.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Offline

Jika kamu menginginkan pendaftaran atau pembuatan secara offline kamu perlu mengikuti langkah – langkah sebagai berikut

  1. Datang ke kantor BPJS terdekat
  2. Isi formulir untuk perusahaan ( F1 )
  3. Isi formulir untuk pendaftaran pekerja/karyawan ( F1a )
  4. Membayar iuran awal sesuai dengan jumlah sudah ditetapkan BPJS ketenagakerjaan

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Cara ini merupakan cara yang efektif saat kamu tidak sempat untuk mendatangi kantor BPJS, kamu bisa mengikuti langkah – langkah dibawah ini

  1. Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Klik “ Daftarkan Saya” selanjutnya kamu pilih salah satu dari 3 menu ( perusahaan, individu, pekerjaan migran )
  3. Masukkan email sesuai menu yang kamu pilih sebelum, jika kamu memilih menu perusahaan, masukkan email perusahaan, begitupun lainya.
  4. Tugu email balasan pemberitahuan dan ikuti langkah – langkah selanjutnya
  5. Jika semua lengkap dan selesai melakukan pendaftaran online. Selanjutnya kamu perlu membawa persyaratan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang ada di domisili mu.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Setelah kamu mengetahui cara – cara pendaftaran, sebelum mendaftar kamu perlu mempersiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan, Seperti berikut ini

Perusahaan

Jika kamu mendaftarkan menggunakan program ini, kamu sebagai karyawan dan perusahaan harus menyiapkan syarat seperti di bawah ini

  • Berkas asli atau fotokopi SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
  • Berkas asli atau fotokopi NPWP perusahaan
  • Berkas asli atau fotokopi KTP
  • Fotokopi kartu keluarga ( KK ) atau asli
  • Pas foto karyawan ukuran 2×3 sejumlah satu lembar ( berwarna )

Pekerja Mandiri

Untuk program pendaftaran BPJS ketenagakerjaan pekerja mandiri, sebagai freelancer atau entrepreneur dibutuhkan wadah organisasi yang minimal terdiri dari 10 orang. Selanjutnya untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat sebagai berikut

  • Surat izin usaha dari kelurahan setempat
  • Fotokopi KTP setiap pekerja
  • Fotokopi kartu keluarga setiap pekerja
  • Pasfoto setiap pekerja dengan ukuran 2×3 sebanyak satu lembar ( berwarna )

Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Bagi seluruh peserta yang sudah terdaftar maka diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Penting buat kamu untuk mengetahui perhitunganya apalagi jika kamu seorang HRD. Terutama jika kamu akan melakukan perhitungan PPh 21, yang akan lebih memberikan hasil yang akurat. iuran yang harus dibayarkan di kalkulasikan sebagai berikut

Jaminan kecelakaan kerja ( JKK ), jumlahnya ditentukan dari tingkat resiko kecelakaan kerja, yaitu 

  • 0,24% ( resiko kecelakaan sangat rendah )
  • 0,54% ( resiko kecelakaan rendah )
  • 0.89% ( resiko kecelakaan sedang )
  • 1,27% ( resiko kecelakaan tinggi )
  • 1,74% ( resiko kecelakaan sangat tinggi )
  • Jaminan pensiun sebesar 1% dari gaji pokok
  • Jaminan Kematian ( JK ) sebesar 0,3%
  • Jaminan Hari Tua ( JKH ) sebesar 2%

Berbicara tentang bahasan BPJS, tidak lepas dari PPh pasal 21 untuk melakukan setoran, hitung, dan laporan. Kamu bisa melakukan itu semua dengan aplikasi berbasis web online pajak.

Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan biasanya sudah diurus oleh perusahaan jika kamu menjadi sebuah karyawan suatu perusahaan. Namun jika mendaftar dengan cara perorangan sebagai berikut

  1. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan ( Jamsostek )
  2. Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan ( Pusat )
  3. Melalui e-Payment System atau EPS yang menggunakan ATM , seperti Bank Mandiri, BRI, BNI yang sudah bekerja sama dengan EPS BPJS Ketenagakerjaan

Untuk poin nomor 3, sebelum kamu melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan secara online atau dengan EPS kamu harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan langkah sebagai berikut:

  • Kunjungi web eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs untuk regristasi akun
  • Masukan nomor pendaftaran perusahaan (NPP), email, beserta kode captcha yang muncul pada layar pendaftaran, kemudian klik “ Registrasi”/OK
  • Selanjutnya kamu akan mendapatkan email aktivasi akun e-Payment System BPJS Ketenagakerjaan dan klik link aktivasi akun.
  • Selanjutnya Log In dengan akun kamu
  • Jika kamu ingin mengganti pin, kamu bisa melalui halaman ganti pin
  • Selesai

Setelah pembuatan akun berhasil dan kamu sudah memiliki akun, kamu perlu mendapatkan kode iuran yang bisa digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan kamu.

Jika kamu menjumpai iuran dengan status UNPAID menandakan bahwa belum ada pembayaran iuran, dan jika berstatus PAID menandakan jika iuran sudah dibayarkan.

Cara Mendapatkan Kode Iuran

  • Klik menu perusahaan kamu pada menu utama EPS
  • Klik buat kode iuran
  • Isi form iuran, bulan iuran, jumlah Iuran, dan denda, selanjutnya klik proses iuran
  • Selanjutnya kode iuran akan muncul di layar kaca kamu

Setelah membuat akun dan mendapatkan kode, kamu tinggal melakukan pembayaran melalui ATM dengan cara sebagai berikut:

  1. Masukkan kartu ATM ke mesin ATM lalu pilih menu bayar
  2. Pilih menu BPJS
  3. Pilih e-Payment
  4. Masukkan kode yang berstatus UNPAID 
  5. Selesai

Cara Melihat Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Setelah kamu mengerti tentang BPJS Ketenagakerjaan, jenisnya, cara pembuatan, hingga cara pembayaran, kamu juga harus tahu bagaimana cara mengetahui saldo yang kamu miliki.

Untuk mengetahui saldo yang kamu miliki kamu bisa menggunakan salah satu metode dibawah ini

  1. Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan langsung
  2. Mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan 
  3. Melalui aplikasi smartphone BPJSTK yang dapat di di download atau diunduh di playstore dan appstore.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Dari empat program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, hanya JHT yang bisa diklaim. Masak iya kamu belum meninggal tapi mau uangnya heheh Ada dua cara untuk mencairan dana yaitu online dan offline.

Pengajuan Klaim Online

Kamu bisa mendownload aplikasi BPJSTKU atau website resmi BPJS pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian ikuti langkah di bawah ini:

  1. Log in ke akun BPJS Ketenagakerjaan kemudian pilijlah menu Klaim Saldo JHT.
  2. Isilah informasi yang diminta seperti “KPJ” dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Kemudian pada kolom “Keperluan” isilah dengan “pengajuan klaim”.
  4. Pada kolom “Jenis Klaim” isilah dengan kondisi yang sesuai dengan kepegawain kamu. Kamu bisa memilih pilihan “mencapai usia pensiun, mengundurkan diri ataupun PHK pemutusan hubungan kerja”.
  5. Setelah semua sudah di isi kemudian pilih “Kirim”.
  6. Kemudian pada layar akan muncul informasi yang perlu kamu siapkan, upload lah file tersebut.
  7. Saat beberapa waktu kamu akan mendapatkan email masuk berupa konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Email tersebutmenyatakan bahwa pengajuan klaim secara online telah berhasil. Dalam email tersebut juga dicantumkan tanggal serta kantor cabang tempat pengajuan proses klaim dana JHT.
  9. Datanglah pada kantor cabang yang tertera pada email sesuai dengan waktu penentuan, dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
  10. Setelah sampai di kantor cabang, silahkan tunggu antrian sampai dipanggil oleh CS.
  11. Kemudian CS akan memberitahu kapan saldo JHT kamu bisa dicairkan.

Pengajuan Klaim Offfline

Cara klaim offline yaitu dengan mendatanagi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan wilayah.

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan baik asli maupun fotokopi.
  2. Isilah formulir pengajuan.
  3. Setelah selesai mengisi formulir, kembalikan formulir tersebut beserta dokumen yang diminta.
  4. Dan tunggulah dengan nomor antrean yang diberikan.
  5. Peninjauan berkas isi formulir serta kelengkapan dokumen oleh petugas CS.
  6. Jika belum lengkap kamu diminta melengkapinya.
  7. CS pengajuan klaim akan memberikan informasi waktu pencairan dana.

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Program JHT ini bisa kamu klaim sebelum masa kerja berakhir, namun harus memenuhi persyaratan. Pencairan JHT tergantung dari jumlah dana yaitu sebesar saldo 10%, 30% serta 100%. Dengan ketentuan sebagai berikut:

Saldo 10%

  • Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun
  • Masih berstatus karyawan
  • Dokumen asli BPJS Ketenagakerjaan serta fotokopi
  • Dokumen asli paspor dana fotokopi
  • Dokumen asli KK dan fotokopi
  • Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan
  • Buku rekening yang aktif

Saldo 30%

  • Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun
  • Masih berstatus karyawan
  • Dokumen asli BPJS Ketenagakerjaan serta fotokopi
  • Dokumen asli paspor dana fotokopi
  • Dokumen asli KK dan fotokopi
  • Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan
  • Buku rekening yang aktif
  • Dokumen kepemilikan rumah atau perumahan, atau dokumen yang memiliki sangkutan dengan perumahan

Saldo 100%

  • Usia minimal 56 tahun
  • Mengalami cacat total
  • Meninggal dunia
  • Menetap sementara atau permanen di luar negeri atau
  • Mengalami PHK

BPJS ketenagakerjaan sangat penting dan sangat bermanfaat untuk melindungi seluruh karyawan atau pekerja di Indonesia. Dalam pelaksanaanya juga mudah dan tidak ribet.

Jika kamu belum punya silahkan hubungi HRD di perusahaan kamu masing-masing ya. Selain mendapatkan jaminan pengobatan kamu juga bisa mendapatkan jaminan di hari tua.

Tinggalkan komentar