Sebagai seorang pegawai atau karyawan apakah kamu sudah mengetahui apa saja hak dan kewajiban karyawan saat bekerja di sebuah perkantoran atau perusahaan ?
Masa iya kamu mau bekerja tapi tidak digaji dan tidak mendapatkan hak kamu yang lain, hancur boss hehe Atau tidak mau bekerja tapi ingin gajinya. Sama saja gaji buta dong.
Sebagai karyawan kamu harus tahu jika kamu memiliki hak – hak yang dilindungi oleh Undang – undang. Entah itu dalam penerimaan upah atau gaji, kontrak kerja, phk dan lain sebagainya.
Namun selain itu kamu pun harus melaksanakan kewajiban agar semua saling diuntungkan. Nah berikut kami sampaikan hak yang didapatkan karyawan serta kewajiban yang harus dilakukan.
Hak Karyawan
Terlihat dari data Badan Pusat Statistik, banyak sekali pekerja atau karyawan Indonesia dengan usia produktif, yang setiap tahun pasti bertambah.
Namun sayangnya hanya sedikit karyawan yang paham akan hak – hak mereka. Hal inilah yang sering dijadikan pengusaha nakal untuk mengeksploitasi karyawan.
Jangan sampai kamu dipekerjakan namun tidak mendapatkan hak – hak yang sudah semestinya kamu miliki. Berikut merupakan hak – hak karyawan yang wajib kamu ketahui dan dilindungi oleh undang-undang.
Upah atau Gaji
Setiap karyawan yang bekerja di perusahaan manapun dan dimanapun, berhak atas upah yang layak dan adil.
Dan bagi pemberi kerja juga wajib untuk memberikan gaji atau upah sesuai dengan ketetapan UMP ( upah minimum provinsi ) yang berlaku atau sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak yang bersangkutan.
Selanjutnya karyawan juga berhak menerima kenaikan gaji jika sudah bekerja paling tidak satu tahun atau lebih berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan kedua belah pihak dan disetujui bersama.
Hal tersebut sebagaimana telah tercantum dalam UU tahun 2003 nomor 13 yang membahas tentang ketenagakerjaan.
Jaminan Pekerja
Sebagai karyawan juga berhak mendapatkan K3 atau jaminan pekerja yang meliputi, kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga pemeliharaan kesehatan yang layak dan bernaung dibawah BPJS.
Kamu sebagai pemilik atau pengurus perusahaan wajib mendaftarkan semua karyawan sebagai anggota BPJS, yang mana hak – hak karyawan ini tercantum dalam UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2001, UU nomor 3 tahun 1992, UU nomor 1 tahun 1970.
Bergabung Dalam Anggota Serikat Tenaga Kerja
Setiap karyawan juga memiliki hak dalam membentuk serikat tenaga kerja yang dapat mengembangkat potensi kinerja mereka. Dan bergabung dengan serikat kerja tersebut.
Jaminan pekerja atau keryawwan seperti keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan dan perlakuan yang manusiawi sesuai yang mencangkup norma dan nilai kemanusiaan dan keyakinan, juga berhak diterima dan didapatkan karyawan.
Sebagaimana dicantumkan dalam UU nomor 13 tahun 2003 pasal 104 berkaitan dalam hal serikat pekerja dan UU nomor 21 tahun 2000 yang membahas serikat pekerja.
Upah Lembur
Dalam menentukan sebuah peraturan, perusahaan tidak boleh serta merta dalam membuat peraturan seperti yang tertulis dalam pasal 77 tentang ketenagakerjaan.
Yang mengatakan bahwa karyawan hanya diperbolehkan bekerja dengan durasi waktu 8 jam dalam satu hari jika memiliki jam kerja 5 hari dalam satu minggu.
Dan jika karyawan memiliki jam kerja 6 hari dalam satu minggu, hanya diperbolehkan bekerja selama 7 jam setiap harinya.
Jika karyawan dipekerjakan melebihi waktu yang telah ditentukan, wajib bagi perusahaan untuk memberikan upah lembur. Untuk durasi waktu lembur maksimal 3 jam dalam satu hari, atau 14 jam dalam satu minggu.
Hak Cuti
Perusahaan juga wajib memberikan cuti selama 12 hari setelah karyawan memiliki bakti selama satu tahun. Dan mendapatkan waktu istirahat setelah bekerja selama 4 jam dalam satu harinya dengan minimal waktu selama setengah jam.
Yang diperkuat dengan UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 97. Dan dicantumkan secara jelas mengenai hak cuti dan istirahat karyawan.
Hak Perlindungan PHK
Setiap karyawan yang mengalami PHK secara tidak adil, karyawan tersebut berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan untuk menerima haknya sebagai karyawan.
Hal ini pun sudah dijelaskan dalam surat edaran pemerintah tentang tenaga kerja nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Seperti Halnya pesangon.
Hak Perempuan Cuti Hamil atau PMS
Karyawan perempuan berhak mendapatkan hak untuk tidak dipekerjaan saat hamil yang dapat membahayakan kehamilannya dan dirinya sendiri. Secara umum aturan ini dituangkan pada UU nomor 13 tahun 2003 pasal 75 ayat.
Selain itu, UU juga memberikan perlindungan pada pasal 28 ayat 22 nomor 13 tahun 2003 yang mengatakan bahwa perempuan juga memiliki hak cuti keguguran.
UU nomor 3 tahun 1992 karyawan perempuan juga berhak mendapatkan biaya persalinan. Serta UU nomor 13 tahun 2003 pasal 83 juga menyebutkan hak untuk menyusui , dan yang terakhir tertuang pada UU pasal 81 nomor 13 tahun 2003 tentang hak cuti menstruasi bagi karyawan perempuan.
Selain poin – poin diatas yang harus diketahui semua karyawan, pekerja kontrak juga berhak mendapatkan hak yang semestinya.
Karena telah disebutkan dan diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003, yang menyatakan bahwa karyawan dapat dikontrak selama 2 tahun dan memiliki opsi perpanjangan selama 1 tahun.
Kewajiban Karyawan
Secara umum terdapat kewajiban karyawan yang juga harus dipenuhi. Terdapat 3 Kewajiban karyawan adapun sebagai berikut ini:
Kewajiban Ketaatan
Setelah karyawan bekerja maka ia harus patuh terhadap peraturan perusahaan yang diberikan. Namun tidak semua perintah harus dijalankan jika peraturan tersebut melanggar hukum atau tidak wajar.
Karyawan boleh meminta jobdesk atau jadwal kegiatan sehingga ia tahu mana yang menjadi tugas perusahaan.
Kewajiban Loyalitas
Kewajiban yang tidak kalah penting adalah kesetiaan karyawan terhadap perusahaan. Seorang karyawan wajib mendukung serta menjalankan misi dan visi perusahaan.
Karyawan yang sering berpindah tempat kerja karena tergiur gaji yang lebih tinggi maka dianggap tidak setia dan materialistis.
Kewajiban Konfidensialitas
Hampir mirip dengan loyalitas. Konfidensialitas ini merupakan kewajiban kerahasian diman karyawan yang memiliki akses pada rahasia perusahaan harus menjaga rahasia dengan baik.
Perlu diketahui bahwa kewajiban tersebut harus selalu dipegang. Ketika karyawan sudah tidak bekerja ditempat sebelumnya, ia tidak boleh membuka rahasia perusahaannya.
Walaupun hak karyawan sudah diatur dalam Undang-Undang serta terlihat lebih banyak dari kewajibannya bukan berarti kamu tidak wajib menaati peraturan. Pemenuhan kewajiban akan berdampak pada selarasnya lingkungan kerja.
Maka dari itu bekerja lah dengan ikhlas. Jangan mencari muka saja tanpa ada kinerja atau produktivitas yang sebanding. Jika kamu bekerja dengan baik maka semua kebutuhanmu pasti diberikan oleh perusahaan.
Pelajari tentang dunia karyawan di Tugas Karyawan, kamu akan dapetin update terbaru tentang pengembangan diri, dokumen dokumen, dan teknologi seputar pekerjaan.