Resiko yang akan dihadapi oleh pembersih kaca jendela gedung mungkin berbeda dengan resiko yang akan dihadapi oleh karyawan kantor. Ya kalau jatuhnya di kasur mah enak gimana kalau jatuhnya di kubangan sawah. Ya basah lah.
Namun tak menutup kemungkinan jika karyawan juga bisa mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Maka dari itu setiap perusahaan perlu memberikan perlindungan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK.
Sebagai pekerja, buruh atau karyawan kamu wajib mengetahui pentingnya Jaminan Kecelakaan Kerja. Kecelakaan seperti apa sih yang mendapatkan jaminan dari perusahaan? Baca terus artikel di bawah ini untuk tahu lebih dalam tentang JKK.
Pengertian Dan Pentingnya Jaminan Kecelakaan Kerja/ JKK
Pemerintah membuat sebuah program jaminan yang ditujukan untuk pekerja, buruh atau karyawan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK. Program JKK Ini merupakan salah satu program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Pasal 25 ayat 1, PP Nomor 44 Tahun 2015, peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja akan mendapatkan JKK. Peserta yang mengalami penyakit akibat lingkungan pekerjaan pun juga berhak mendapatkan JKK.
Pada intinya JKK ini memberikan perlindungan atas resiko kecelakaan yang mungkin terjadi dalam masa hubungan kerja. Kecelakaan yang terjadi ketika peserta masih berada di perjalanan menuju tempat kerja atau sebaliknya pun juga bisa mendapatkan jaminan tersebut.
Syarat Pendaftaran JKK
Yang bisa mendaftarkan JKK adalah HRD perusahaan dimana kamu bekerja. HRD adalah wakil dari perusahaan yang harus melakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan email.
Untuk syarat JKK adalah sebagai berikut ini:
- SIUP asli beserta salinannya
- NPWP perusahaan beserta salinannya
- Akta Perdagangan beserta salinannya
- Fotokopi KTP tenaga kerja
- Fotokopi KK tenaga kerja
- Pas foto berwarna tenaga kerja ukuran 2×3 sejumlah 1 lembar
Setelah semua berkas siap, maka HRD perusahaan bisa langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JKK
JKK diberikan dalam bentuk kompensasi serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan. Adapun manfaat yang didapat dengan JKK adalah:
Fasilitas medis tanpa batas.
Fasilitas tersebut mulai dari pemeriksaan, kebutuhan rawat inap, rawat intensif, alat kesehatan, pengobatan, jasa dokter sampai rehabilitasi medik.
Untuk rawat jalan atau pelayanan home care akan diberikan biaya maksimal Rp 20.000.000,00.
Santunan berupa uang tunai.
- Uang tunai tersebut diberikan untuk mengganti biaya mulai dari biaya transportasi tenaga kerja menuju RS atau fasilitas kesehatan. Angkutan darat maksimal Rp 5 juta, angkutan laut Rp 2 juta, angkutan udara Rp 10 juta.
- Jika tenaga kerja mengalami cacat sebagian atau cacat total maka juga berhak mendapatkan santunan. Tenaga kerja yang belum bisa bekerja pun juga akan mendapatkan santunan. Yaitu sebesar 100% untuk 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan seterusnya.
- JKK juga akan memberikan santunan kepada keluarga jika terjadi kematian. Santunan yang diberikan minimal Rp 20 juta atau 60% x 80 x upah per bulan. Biaya pemakaman juga akan diberikan sebesar Rp 10.000.000,00.
- Serta 1 orang ahli waris akan mendapat beasiswa hingga lulus kuliah. Atau bisa juga diberikan beasiswa pelatihan kerja. Biaya pemakaman pun juga ditanggung oleh JKK.
Santunan berupa beasiswa
Beasiswa diberikan kepada dua orang anak peserta JKK yang mengalami cacat total atau meninggal dunia. Besaran uang berdasarkan tingkat pendidikan anak tersebut.
- TK-SD/ sederajat Rp 1.500.000,00, maksimal 8 tahun
- SMP/ Sederajat Rp 2.000.000,00, maksimal 3 tahun
- SLTA/ sederajat Rp 3.000.000,00, maksimal 3 tahun
- S1/ Pelatihan kerja, Rp 2.000.000,00, maksimal 5 tahun
Program Kembali Bekerja
Bantuan ini berupa pendampingan yang diberikan kepada peserta mulai dari perawatan di rumah sakit, rawat jalan sampai peserta kembali bisa bekerja.
Kegiatan preventif
Kegiatan ini dilakukan dalam mendukung terwujudnya keselamatan dalam bekerja.
Rehabilitasi
Rehabilitasi yang yang diberikan berupa alat bantu untuk anggota badan yang rusak
Penggantian alat bantu lihat, dengar dan gigi tiruan.
Bantuan maksimal untuk alat bantu dengar Rp 2.500.000,00, kacamata Rp 1.000.000,00 serta gigi tiruan Rp 5.000.000,00.
Manfaat JKK Bagi Pekerja Migran Indonesia
Ternyata yang mendapatkan JKK bukan hanya pekerja yang bekerja di wilayah Indonesia saja. WNI yang dipekerjakan oleh badan internasional atau negara ke luar negeri juga bisa mendapatkan JKK. Berapa persen JKK yang diterima?
Jaminan yang diterima berupa:
- Fasilitas kesehatan yang digunakan karena kecelakaan kerja sampai sembuh tanpa ada batasan biaya.
- Perawatan pengobatan akibat tindakan kekerasan serta pelecehan.
- Santunan biaya karena gagal berangkat ke luar negeri yang diakibatkan bukan karena tenaga kerja migran.
- Biaya pengangkutan barang-barang dengan berbagai jenis transportasi.
- Angkutan darat maksimal mendapatkan kompensasi Rp 1.000.000,00.
- Angkutan laut maksimal mendapatkan kompensasi Rp 1.500.000,00.
- Angkutan udara maksimal mendapatkan kompensasi Rp 2.500.000,00.
- Santunan bagi tenaga kerja yang cacat.
- Cacat total tetap Rp 100.000.000,00.
- Santunan cacat total yang dibayarkan berkala Rp 4.800.000,00.
- Cacat sebagian fungsi, jumlah % kurang fungsi x %tabel kecacatan x Rp 124.000.000,00.
- Cacat sebagian anatomis, %tabel kecacatan x Rp 142.000.000,00.
- Biaya rehabilitasi dengan alat bantu
- Penggantian biaya yang diakibatkan oleh kerugian yang ditimbulkan oleh pihak lain saat perjalanan pulang ke daerahnya.
- Biaya untuk dua orang anak pertahun
- TK- SD/ Sederajat Rp 1.2000.000,00
- SLTP/ Sederajat Rp 1.8000.000
- SLTA/ Sederajat Rp 2.400.000
- Perguruan tinggi/ pelatihan kursus Rp 3.000.000
- Pendampingan serta pelatihan vokasional bagi tenaga kerja migran yang cacat
- Bantuan bagi tenaga kerja migran yang terkena PHK
- Masa kerja 3- 6 bulan Rp 2.000.000,00
- Masa kerja 6-12 bulan Rp 3.000.000,00
- Masa kerja 12-18 bulan Rp 4.000.000,00
- Biaya pemulangan tenaga kerja migran yang bermasalah tanpa ada kecelakaan atau meninggal dunia. Diberikan tiket pesawat untuk kelas ekonomi maksmial Rp 10.000.000,00.
Pembayaran Iuran JKK
Siapa yang berkewajiban membayar iuran JKK? Berapa besar iuran JKK?
Perusahaanlah yang berkewajiban untuk membayarkan iuran bagi peserta atau tenaga kerja. Berikut adalah prosentase besaran iuran berdasarkan tingkat risiko pekerjaan:
Pekerja Penerima Upah
- Risiko sangat tinggi = 1,74% dari upah/ bulan
- Risiko tinggi = 1,27% dari upah/ bulan
- Risiko sedang = 0,89% dari upah/ bulan
- Risiko rendah = 0,54% dari upah/ bulan
- Risiko sangat rendah = 0,24% dari upah/ bulan
Pekerja Bukan Penerima Upah
Mulai dari 0,21% dari nilai proyek
Jasa Konstruksi
- Nilai proyek < Rp 100 juta, 0,21% x nilai proyek
- Nilai proyek, Rp 100 juta > nilai proyek > Rp 500 juta, (1) + 0,17% x nilai proyek
- Nilai proyek, Rp 500 juta > nilai proyek >1M, (2) + 0,13% x nilai proyek
- Nilai proyek, Rp 1M > nilai proyek > Rp 5M, (3) + 0,11% X nilai proyek
- Nilai proyek, > Rp 5M, (4)+ 0,09% x nilai proyek
Nilai kontrak kerja konstruksi tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan iuran dan belum termasuk PPN sebesar 10%.
4. Pekerja Migran
- Sebelum penempatan ke negara yang dituju JKK +JKM sebesar Rp 37.500,00 per lima bulan.
- Setelah penempatan JKK +JKM Rp 332.500,00/ lima bulan.
- Perpanjangan Rp 13.500,00 per bulan
Prosedur Klaim JKK
Bagaimana prosedur klaim JKK? Berdasarkan Peraturan Pemerintah, masa klaim bisa kadaluarsa setelah lewat lima tahun.
Untuk bisa mendapatkan klaim JKK, maka perusahaan wajib membuat laporan baik berupa lisan maupun elektronik kepada pihak BPJS. Laporan paling lambat harus dilakukan 2×24 jam setelah kecelakaan terjadi.
Selain itu, perusahaan juga harus mengirimkan formulir BPJS Ketenagakerjaan (laporan kecelakaan tahap pertama yang disertai dengan dokumen pendukung. Jika peserta telah dinyatakan sembuh atau bahkan meninggal, maka perusahaan wajib mengisi formulir 3a
Formulir 3a tersebut disertai dengan dokumen pendukung beserta:
- Salinan kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan dokter dalam bentuk formulir 3b atau 3c dari BPJS Ketenagakerjaan
- Kwitansi pengobatan dan perawatan
Kemudian formulir tersebut dikirimkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan maksimal 2×24 jam setelah peserta dinyatakan sembuh atau meninggal. Setelah semua proses tersebut selesai, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan biaya kecelakaan pada peserta atau pun ahli waris.
Sekarang sudah tahu kan betapa pentingnya Jaminan Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerja. Kamu tetap bisa memberikan nafkah kepada keluarga jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan.
Jika kamu belum tahu punya JKK atau tidak segera tanyakan perusahaan. Karena JKK adalah kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan.