Tahukah kamu jika Kartu Kuning terkadang menjadi salah satu syarat untuk melamar pekerjaan ? Kartu kuning di sini merupakan kartu tanda pencari kerja, dan bukan kartu kuning sakit jiwa ya hehe.
Mungkin kamu akan bertanya-tanya bagaimana, dimana, dan biayanya berapa untuk pembuatan kartu kuning tersebut? Jangan bingung bacalah artikel di bawah ini untuk menjawab rasa penasaranmu.
Manfaat Memiliki kartu Kuning ( Kartu Pencari Kerja )
Memiliki kartu kuning memiliki banyak sekali keuntungan, salah satunya adalah kamu bisa mendapatkan informasi mengenai lowongan kerja dari DISNAKER, yang pastinya informasi yang terpercaya.
Kenapa bisa demikian? Saat kamu membuat kartu kuning, data diri mu akan masuk ke DISNAKER dan tercatat sebagai pencari kerja. Dengan begitu jika informasi lowongan kerja masuk ke DISNAKER dan langsung menyebarkan ke semua data diri yang sudah tercatat.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Setelah kamu mengetahui manfaatnya kini saatnya kamu tahu apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning. Syaratnya mudah dan tidak banyak.
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir ( yang sudah dilegalisir )
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
- Fotokopi sertifikat kompetensi yang dimiliki ( jika memiliki )
- Pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar ( berwarna )
Kartu Kuning harus dicap oleh petugas DISNAKER setiap 6 bulan sekali. Maka dari itu kamu harus tertib datang ke Kantor DISNAKER.
Sedangkan masa aktifnya hanya 2 tahun. Jadi kamu harus memperpanjangnya dengan syaratnya sebagai berikut:
- Fotokopi kartu kuning lama
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi ijazah terakhir ( yang sudah dilegalisir )
- Pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar ( berwarna )
Untuk lebih baiknya selain kamu memiliki fotokopi berkas yang diperuntukkan sebagai persyaratan membuat atau memperpanjang masa aktif kartu kuning, kamu bawa berkas asli yang sekiranya akan ditanyakan atau dibutuhkan.
Syarat Membuat Kartu Kuning Untuk Tenaga Kerja Luar Negeri
Kartu Kuning tidak hanya dibutuhkan oleh WNI yang bekerja di dalam negeri namun juga luar negeri. Maka kamu harus membuat kartu AK/1 khusus tenaga kerja luar negeri. Syarat yang kamu butuhkan adalah sebagai berikut ini:
- Fotokopi KK/ Kartu Keluarga
- KTP/ E-KTP/ Surat sudah melakukan perekaman e-KTP
- Fotokopi surat izin yang menjelaskan bahwa wali/ orang tua/ suami/ istri mengizinkan kamu bahwa kamu diizinkan untuk bekerja di luar negeri.
- Pas foto 3 lembar dengan latar belakang merah ukuran 3×4
- Usia 18 tahun untuk bidang formal dan 21 tahun untuk bidang informal atau TKI
- Surat keterangan dari agen yang menyalurkan
Cara Membuat Kartu Kuning Offline
Cara membuat kartu kuning pun cukup mudah dan tidak ribet, bahkan hanya butuh sekitar 15 menit hingga 30 menit jika keadaan kantor tidak ramai. Yang perlu kamu lakukan adalah
- Mendatangi kantor DISNAKER setempat.
- Mendatangi loket pembuatan kartu kuning atau AK-1.
- Menyerahkan berkas persyaratan yang diminta, dan ambil nomor antrian.
- Tunggu beberapa saat untuk mencetak kartu kuning.
- Setelah selesai nama kamu akan dipanggil dan mendapatkan kartu kuning.
- Yang terakhir kamu akan diminta menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Cara Membuat Kartu Kuning Online
Buat kamu yang mungkin memiliki kesibukan lain dalam mengurus pembuatan kartu kuning, kamu dapat melakukannya dengan cara Online. Seperti ini caranya
- Kunjungi web Dinas Ketenagakerjaan di http://infokerja.naker.go.id
- Klik menu daftar
- Isi data kamu dengan memasukkan User ID, Email, Nomor Telepon, dan Kata sandi.
- Selanjutnya kamu masih harus mengisi data diri yang mencakup akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan
- Selanjutnya kamu harus mengunggah foto ukuran 3×4.
- Teliti lagi lagi apakah sudah benar pengisian data diri, jika sudah klik simpan atau save. Dengan begitu data kamu sudah masuk dan tersimpan ke database Disnaker.
- Jika semua sudah selesai, kamu hanya perlu mendatangi DISNAKER untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi.
Biaya Pembuatan Kartu Kuning
Banyak sekali pertanyaan yang menanyakan biaya pembuatan kartu kuning. Perlu kamu ketahui, pemerintah sudah menetapkan pelayanan gratis untuk pembuatan kartu kuning, atau tidak ada pemungutan biaya sama sekali.
Jika kamu saat membuat kartu kuning dan dikenakan biaya, kamu dapat melaporkan pungutan biaya tersebut kepada pihak yang berwajib atau pihak Dinas Ketenagakerjaan.
Nah itulah cara membuat kartu kuning, ternyata mudah kan. Walaupun kartu kuning bukan jaminan untuk diterima kerja, kartu kuning memiliki nilai plus bagi pencari kerja.
Kartu kuning tersebut pun menjadi data yang akan disampaikan oleh perusahaan yang akan mencari karyawan yang sesuai dengan kemampuan yang kamu miliki.