Pada umumnya NPWP atau Nomor Pajak Wajib Pajak itu dimiliki oleh orang yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan. Lalu bagaimana dengan para mahasiswa dan orang yang belum mendapatkan pekerjaan?
Bayar pajak dengan harga diri? Eh bukan-bukan. Ternyata orang yang belum bekerja atau yang akan mencari pekerjaan juga bisa membuat NPWP lho.
Jadi bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja? Apakah sama dengan NPWP pribadi yang sudah bekerja? Simak penjelasan di bawah ini ya!
Nomor Pajak Wajib Pajak
NPWP merupakan nomor yang diberikan untuk wajib pajak. Wajib pajak adalah orang yang berkewajiban melakukan administrasi perpajakan.
Biasanya pemegang kartu NPWP ini adalah orang yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan lain dari kegiatan usaha.
Syarat Membuat NPWP Bagi Yang Belum Bekerja
Bagaimana dengan orang yang belum bekerja? Sebenarnya bagi orang yang belum bekerja tidak wajib untuk memiliki NPWP.
Hal ini karena kantor pajak memiliki batasan minimal pendapatan yang wajib dikenai pajak. Hal ini bisa disebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
PTKP yang ditetapkan adalah Rp 4.500.000/ bulan atau Rp 45.000.000/ tahun. Maka itu tidak diwajibkan bagi kamu yang memiliki penghasilan di bawah nominal diatas tersebut untuk membayar pajak.
Nah untuk syarat membuat NPWP untuk jobseeker yang dibutuhkan adalah KTP untuk WNI atau tanda pengenal lain seperti Paspor/ Kitas/ Kitap bagi WNA.
Cara Membuat NPWP Bagi Yang Belum Bekerja
Kantor pajak memang memiliki peraturan yang berbeda terkait syarat agar bisa mendapatkan NPWP. Apakah bisa membuat NPWP untuk mencari kerja?
Jangan khawatir bagi kamu mahasiswa atau yang baru mau mencari pekerjaan. Tidak lagi ada alasan untuk tidak bisa mendapatkan NPWP dengan alasan tidak mempunyai pekerjaan.
Kamu bisa mendapatkan NPWP jika kamu mengikuti prosedur dengan baik dan benar. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Meminta Surat Keterangan
Pergilah ke kantor kelurahan atau kecamatan yang sesuai dengan domisili mu. Mintalah surat pengantar dan surat keterangan pengajuan pembuatan NPWP.
- Mendaftar Secara Online
Pembuatan NPWP kini bisa dilakukan secara online. Kunjungi saja website resmi Ditjen Pajak pada halaman www.pajak.go.id.
Setelah itu pilih menu registration dan masukkan informasi yang sesuai dengan identitas. Sertakan alamat e-mail yang masih kamu gunakan.
- Mengisi Data
Pada tahap ini kamu diharuskan untuk mengisi data berkaitan dengan jenis pekerjaan. Bagaimana cara mengisi formulir NPWP dalam poin status pekerjaan bagi yang belum bekerja?
Meski statusmu belum bekerja namun kamu harus tetap mengisinya.
Isi saja bagian ini dengan “pegawai swasta”.
Kemudian isi alamat tempat tinggal dan alamat usaha. Gunakanlah alamat yang tertera pada KTP agar proses verifikasi berjalan cepat.
- Mengecek Email
Buka inbox dan kamu akan mendapatkan nomor transaksi pajak.
- Login
Setelah itu segera login kembali untuk melihat Kantor Pajak Pratama mana yang akan mengeluarkan NPWP. Biasanya KPP terdekat yang akan mengeluarkan NPWP mu.
- Print email
Kemudian print email yang kamu terima. Selanjutnya kamu bisa membawa berkas tersebut ke KPP untuk dicetak ke dalam bentuk kartu.
Pendaftaran NPWP untuk jobseeker ini mudah dilakukan secara online. Selain gratis hal ini juga untuk meminimalisir penolakan pembuatan NPWP.
Manfaat Memiliki NPWP Bagi Yang Belum Bekerja
Selain digunakan untuk mencari pekerjaan NPWP juga memiliki manfaat lain. Banyak kegunaan yang berkaitan dengan kemudahan ketika kamu berurusan dengan segala bentuk kegiatan perpajakan.
Kemudahan yang kamu dapatkan ketika memiliki NPWP adalah:
- Sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk mencari pekerjaan.
- Bisa mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah dibandingkan bagi yang tidak memiliki NPWP.
- Dipermudah dalam melakukan kegiatan restitusi pajak. Kamu bisa mengambil kelebihan pembayaran pajak jika memiliki NPWP.
- Bisa mempermudah dalam mengajukan pengurangan pajak yang harus dibayarkan.
- Bisa dengan mudah mengetahui jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.
Itulah informasi terkait cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja. Pada dasarnya syarat pembuatan NPWP yang belum bekerja sama dengan syarat pembuatan NPWP karyawan.
Maka dari itu sebaiknya segera membuat NPWP lebih dini agar ketika sudah bekerja, kamu sudah siap melakukan administrasi perpajakan.