Pemberian THR Berdasarkan Peraturan THR Yang Baru

Apa sih yang kamu inginkan ketika hari raya akan tiba? Makan ketupat, membeli baju baru, memasang pohon natal, mendapat uang saku lebih atau mendapatkan jodoh?

Sebenarnya banyak sekali tradisi yang dilakukan sebelum menyambut hari raya. Salah satunya adalah memberikan THR. Yang ingin THR bukan cuma anak-anak saja lho ternyata karyawan juga wajib diberikan THR.

Sebagian orang mungkin tahunya THR hanya untuk pegawai muslim saja. Namanya juga Tunjangan Hari Raya, pasti diberlakukan untuk segala jenis hari raya keagamaan kan.

Yuk simak artikel di bawah ini untuk mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan THR dalam Peraturan THR yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Apa Itu Tunjangan Hari Raya?

THR ( Tunjangan Hari Raya ) merupakan salah satu jenis tunjangan yang wajib diberikan perusahaan untuk karyawan saat menjelang hari raya keagamaan. THR ini diluar gaji bulanan ya.

Karena mengikuti mayoritas penduduk Indonesia yang beragama islam maka THR biasanya diberikan menjelang Idul Fitri. Hal itu pun akan memudahkan perhitungan dalam memberikan THR.

Namun bagi perusahaan yang ingin membagikan THR sesuai dengan hari besar agama karyawannya masing-masing juga bisa. Asalkan pemberian THR tetap berpegang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.

Yaitu THR bisa dibagikan kepada karyawan pada saat hari raya Idul Fitri, Natal, Waisak, Nyepi, maupun Imlek.

Siapa Yang Wajib Memberikan THR?

Pihak yang wajib yang memberikan THR adalah pihak yang mempekerjakan karyawan dengan imbalan gaji. Seperti yang telah disebutkan dalam peraturan pemberian THR sebelumnya, seperti halnya perorangan, yayasan, perusahaan, ataupun perkumpulan yang minimal memiliki 10 orang karyawan.

Masa Kerja Karyawan Yang Mendapatkan THR

Siapa yang berhak mendapatkan THR? Apa hanya karyawan lama saja? Tentu saja tidak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 ada lima jenis karyawan yang berhak mendapatkan THR.

Karyawan Baru

Lho kok bisa karyawan baru mendapatkan THR? Enak dong. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Pasal 2, karyawan atau pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan dan masa kerja mendekati hari raya maka ia berhak mendapatkan THR.

Namun besaran THR tentunya berbeda dengan karyawan lama ya. Cara menghitung besar THR adalah lama masa kerja dibagi dengan 12 lalu dikalikan dengan upah atau gaji 1 bulan.

THR karyawan baru = lama kerja/12 x 1 bulan gaji.

Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak pun juga mendapatkan hak THR. Namun yang membedakan adalah jangka masa kontraknya.

Jika karyawan kontrak sudah habis masa kontrak sebelum pembagian THR, maka ia tidak mendapatkan THR. Namun jika masa kontrak masih berlanjut pada masa pembagian maka ia mendapatkan THR.

Pekerja Harian Lepas

Banyak perusahaan yang mempekerjakan karyawan atau buruh lepas, maka perusahaan wajib memberikan THR dengan syarat sebagai berikut ini.

Penghitungan THR pekerja lepas adalah:

  • THR nya sebesar Upah rata-rata pada 12 bulan terakhir untuk karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan ataupun lebih.
  • THR nya sebesar upah rata-rata setiap bulan diberikan untuk karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan.

Karyawan Senior

Karyawan senior adalah karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan berturut-turut. THR yang diberikan pun lebih besar yaitu sebesar gaji 1 bulan penuh tanpa potongan.

Karyawan yang ingin resign / keluar

Gak semua karyawan yang keluar kerja bisa mendapatkan THR lho. Karyawan resign ini adalah karyawan yang mengundurkan diri minimal 30 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

Karyawan yang kena PHK juga bisa mendapatkan THR atas Permen THR pasal 7 Tahun 2016.

Perbedaan THR Karyawan Baru Vs Karyawan Lama

Pada dasarnya cara perhitungan THR hanya berbeda pada masa kerjanya saja. Jika belum ada satu tahun maka lamanya masa bekerja dibagi dengan 12. Sedangkan yang sudah lebih dari satu tahun langsung saja kalikan dengan besaran gaji yang diterima setiap bulan.

Misalnya Reza baru bekerja selama 6 bulan di PT. Cita. Gaji pokok Reza selama satu bulan adalah Rp 2.550.000,00, ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp 300.000,00, Rp 400.000,00 tunjangan transportasi dan Rp 500.000,00.

Jadi THR yang didapatkan oleh Reza sebesar

6/12 x (Rp 2.550.000,00+ Rp 300.000,00)= Rp 1.4250.000,00.

Sedangkan untuk karyawan lama atau senior, THR yang didapatkan lebih besar. Misalnya saja nih, Ani adalah karyawan senior pada Bank ABC, ia sudah bekerja selama 4 tahun.

Gaji pokok Ani sebesar Rp 5.000.000,00, tunjangan perumahan Rp 500.000,00, tunjangan anak Rp 400.000,00 serta tunjangan transportasi dan makan sebesar Rp 1.000.000,00.

Maka THR yang Ani terima adalah

1 x (Rp 5.000.000,00 + Rp 500.000,00 + Rp 400.000,00)= Rp 5.900.000,00

Sudah paham kan cara menghitung besaran THR? Kamu bisa menghitung sendiri berapa THR yang kamu dapatkan tahun ini.

Apakah THR Harus Berbentuk Uang?

Jika ditinjau dari Permenaker no 6 tahun 2016 pasal 6, THR yang diberikan kepada karyawan dalam bentuk uang dan menggunakan mata uang Negara Republik Indonesia.

Namun jika perusahaan ingin memberikan THR dalam bentuk lain seperti parcel, kado atau apapun berbentuk barang, harus memenuhi syarat yang sesuai dengan pasal 5, PER-04/MEN/1994 Peraturan Menteri Tenaga Kerja sebagai berikut.

  1. Pembayaran dibersamakan dengan pembayaran THR
  2. Barang yang diberikan tidak boleh minuman keras atau obat – obatan terlarang
  3. Harus dengan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha atau perusahaan
  4. Nilai yang diberikan dalam bentuk non tunai maksimal 25% dari nilai seluruh besarnya THR yang wajib diterima karyawan.

THR Yang Terlalu Banyak

Jika perusahaan atau sebagai wajib memberi THR akan memberikan lebih dari ketentuan yang berlaku maka diperbolehkan. Jika hal tersebut memiliki peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau melalui kesepakatan dari kedua pihak.

Kapan THR Diberikan?

Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Permenaker No.PER-04/MEN/1994 maksimal pemberian THR H-7 atau tujuh hari sebelum hari raya. 

Jika karyawan memiliki hari raya keagamaan berbeda, karyawan tersebut bisa meminta diberikan tiba waktu yang karyawan tersebut inginkan sesuai dengan hari raya keagamaan sendiri. 

Namun pengajuan pengalihan waktu penerimaan THR yang diinginkan harus sesuai dengan kesepakatan, perjanjian kerja dan peraturan perusahaan yang berlaku.

Bagaimana Dengan THR Yang Telat Dibayarkan?

Jika perusahaan atau pemberi THR yang wajib memberikan THR terlambat membayarkan, maka perusahaan atau yang memiliki kewajiban untuk membayar THR akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan kepada seluruh karyawan.

Hal tersebut tentunya telah sesuai dengan PP RI nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016 serta PP No.78 Tahun 2015.

Apa yang harus dilakukan karyawan terhadap pelanggaran pemberian THR oleh perusahaan?

Jika seorang karyawan terkena pelanggaran THR, maka karyawan yang bersangkutan dapat mengadukan masalah tersebut ke Dinas Tenaga kerja setempat atau melakukan gugatan ke pengadilan Hubungan Industrial sesuai domisili karyawan yang bersangkutan.

Perusahaan akan dikenakan hukuman administratif yang berupa teguran lisan, pembatasan kegiatan perusahaan bahkan bisa sampai pembekuan kegiatan perusahaan. Perusahaan pun bisa rugi secara finansial jika ada karyawan yang menuntut hak THR nya kalau tidak diberikan.

Berhakkah Perusahaan Memotong THR Karyawan ?

Perusahaan berhak memotong THR karyawan jika karyawan yang bersangkutan memiliki hutang di perusahaan tersebut. Hal ini dijelaskan dalam pasal 24 nomor 8 tahun 1981 tentang peraturan pemerintah.

Namun jika perusahaan memotong THR seorang karyawan tidak boleh melebihi 50% dari THR yang dibayarkan.

Sebagai pemilik perusahaan, perseorangan, ataupun sebagai orang wajib memberi THR sebaiknya memberikan THR berdasar ketentuan yang berlaku dan jangan terlambat. Karena peraturan THR sudah diatur oleh pasal – pasal dari UU yang jelas.

THR Bisa Kena Pajak?

Menurut Pasal 21 UUD 45, THR merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Tapi apakah semua orang yang menerima THR akan dikenakan pajak?

Ya tentu saja tidak. Hanya orang-orang yang memiliki gaji minimal di atas Rp 4.500.000,00/ bulan yang akan dikenai pajak atau minimal Rp 54.000.000,00/ tahun.

Kesimpulan

Jadi THR merupakan uang non upah yang wajib diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Besarnya pun tergantung dari masa kerja karyawan yang sudah ditetapkan berdasarkan peraturan THR.

Kewajiban memberikan THR tidak hanya untuk perusahaan besar saja, perusahaan kecil yang telah memenuhi persyaratan di atas pun wajib memberikan THR kepada karyawan.

Tinggalkan komentar