Apa Saja Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?

Pernahkah kamu menemui istilah PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ketika ingin tanda tangan kontrak? Ini bukan perjanjian antara aku dan kamu ya.

Sebelum menerima pekerjaan kamu wajib tahu Isi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Karena kesepakatan kerja akan berdampak pada status dan juga upah yang diterima karyawan.

Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )

PKWT merupakan sebuah perjanjian kerja yang mengikat antara pekerja dan perusahaan untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu tertentu dan pekerjaan tertentu yang telah ditetapkan.

Dalam perjanjian tersebut juga terkandung hak, syarat – syarat kerja dan kewajiban para pihak yang bersangkutan. PKWT juga harus dibuat secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

Dalam perjanjian ini, PKWT juga memiliki konsekuensi yang mengharuskan menghilangkan masa percobaan kerja dan tidak bisa digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap. 

Pihak Yang Bersangkutan

Dalam sebuah perjanjian ikatan kerja pastilah ada dua belah yang mengikat satu sama lain. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu mengikat perjanjian seorang pribadi dengan pengusaha secara langsung.

Isi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Isi dalam sebuah perjanjian kerja waktu tertentu adalah mengatur hubungan antara seorang pribadi dengan pengusahaan atau perusahaan. Dapat dicontohkan dengan kedudukan atau jabatan, gaji, tunjangan, serta fasilitas yang akan didapat pekerja dan hal – hal yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.

Jenis Pekerjaan Yang Menggunakan PKWT

Tentunya tidak semua pekerjaan dapat diatur menggunakan sistem PKWT. Hanya beberapa pekerjaan saja yang diperbolehkan menggunakan sistem tersebut. Jenis pekerjaan tersebut ialah yang masa kerjanya pendek atau dapat diprediksi kapan berakhirnya.

Pekerja Untuk Proyek Tertentu

PKWT bisa diterapkan untuk pekerjaan yang waktu berakhirnya bisa ditentukan, seperti proyek pembuatan website. Namun ada batas maksimal perusahaan bisa menerapkan PKWT pada pekerjanya jika proyek tersebut paling lama dijalankan selama 3 tahun.

Pekerja Pada Event Promosi

Pekerja pada event adalah pekerja yang mempromosikan produk atau kegiatan baru. PKWT untuk pekerjaan ini bisa diterapkan dalam jangka waktu 2 tahun. Pembaharuan PKWT bisa diperpanjang untuk satu tahun kedepan.

Pekerja Harian atau Pekerja Lepas

Jenis pekerjaan ini dilakukan dengan memakan waktu maksimal 21 hari dalam satu bulan. Namun jika pekerja diharuskan bekerja maksimal 21 hari selama 3 bulan berturtu turut maka PKWT tidak bisa diberlakukan lagi. PKWT harus dirubah menjadi PKWTT.

Pekerja Musiman

Pekerjaan ini dilakukan untuk kurun waktu tertentu atau musiman yang berorientasi pada target atau pesanan.

Perlu kamu ketahui, jika melakukan Perjanjian Kerja Waktu tertentu, pihak pengusaha atau perusahaan harus membuat perjanjian tertulis, dan tidak diperkenankan dengan perjanjian secara lisan.

Masa Berlaku PKWT

PKWT berlaku paling lama dengan durasi 2 tahun. Sedangkan untuk masa berakhir bisa terjadi walaupun masih dalam masa kontrak. Dengan syarat yang berdasarkan UU no 13 tahun 2003 pasal 61 ayat 1, yang disebutkan apabila:

  1. Pekerja yang memiliki perjanjian meninggal dunia
  2. Jangka waktu perjanjian telah berakhir
  3. Adanya perjanjian yang tercantum dalam perjanjian kerja yang dapat memutuskan perjanjian kerja.
  4. Adanya putusan pengadilan atau lembaga yang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial mempunya kekuatan hukum tetap

Pembaruan Dalam PKWT, Apakah Bisa ?

Jika pengusaha atau perusahaan menginginkan perpanjangan waktu dengan alasan – alasan terkait seperti pekerjaan yang belum selesai, maka perusahaan atau pengusaha harus membuat pernyataan secara tertulis kepada pekerja dengan waktu paling lambat 7 hari sebelum masa kontraknya selesai.

Pembaharuan tersebut pun hanya bisa dilakukan sekali saja dengan lama kontrak 1 tahun. Dengan kata lain pekerjaan ini bisa menggunakan PKWT dengan masa kerja 3 tahun saja.

Dan apabila dalam kurun waktu maksimal 7 hari belum dilakukan pemberitahuan secara tertulis, maka PKWT akan otomatis berubah menjadi PKWTT ( Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ). Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 59 ayat 5.

Perbedaan Karyawan PKWT, Outsourcing Dan Karyawan Tetap

PKWT bisa diterapkan untuk jenis pekerjaan dengan jangka waktu tertentu. Sedangkan pekerja outsourcing dapat memiliki status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu. Namun tidak ada UU yang mengatur hal ini.

Nah untuk pegawai tetap merupakan pekerja yang bisa dibilang tidak memiliki kontrak kerja dalam waktu tertentu. Namun dibatasi dengan usia atau masa pensiun.

Hak-Hak Karyawan PKWT

Berikut adalah hak-hak karyawan dengan status PKWT:

Pemutusan Hubungan Kerja

Pihak yang memutuskan hubungan kerja dalam masa kontrak harus memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Hal ini sudah tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.

Jika pihak perusahaan yang memutus kontrak sebelum masa kontrak habis, maka perusahaan wajib mengganti rugi upah sebesar sisa masa kontrak.

Contohnya jika masa kontrak tersisa dua bulan maka perusahaan harus membayar 2x gaji penuh. Jika gaji satu bulan adalah Rp 2 juta, maka sisa gaji yang harus dibayarkan sebesar 2x Rp 3 juta, atau Rp 6 juta.

Sebaliknya jika karyawan yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis, maka ia wajib membayarkan denda atau penalti kepada perusahaan sebesar yang tertera dalam kontrak kerja.

Tunjangan Hari Raya

Karyawan PKWT berhak mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan jika telah menjalani masa kontrak minimal 12 bulan.

Cuti

Karyawan berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari dalam satu tahun dengan syarat telah bekerja selama minimal 12 bulan tanpa absen.

Bagaimana sudah paham kan dengan seluk beluk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu? Ketika sudah memahami PKWT semoga kamu lebih selektif lagi ketika akan mengambil pekerjaan.

Karena dalam PKWT sudah tercantum aturan teknis pekerjaan serta hak-hak yang akan kamu dapatkan. Jangan lupa ya kamu juga harus perhatikan bahwa PWKT tersebut sudah didaftarkan kepada Instansi yang bersangkutan agar memiliki kekuatan hukum.

Tinggalkan komentar