Tidak ingin kan usahamu digerebek oleh Satpol PP karena tidak punya izin? Niatnya untung malah bikin buntung.
Nah sebelum menjalankan usahamu maka kamu harus mendapatkan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan untuk melakukan kegiatan bisnis. Prosedur SIUP tersebut pun tidak serta merta sama untuk semua bentuk usaha.
Karena SIUP memiliki jenis serta golonganya sendiri yang disesuaikan dengan skala usahanya. Sedangkan untuk cara pendaftaran nya ada dua yaitu online dan offline.
Golongan Surat Izin Usaha Perdagangan
Usaha yang didaftarkan tidak terbatas pada usaha skala besar namun juga sedang dan kecil. Usaha tersebut dibagi menjadi tiga berdasarkan jumlah modal. Adapun golongan tersebut sebagai berikut
- Surat izin usaha perdagangan mikro (usaha rumahan), diberlakukan untuk usaha yang memiliki modal dan keuntungan di bawah Rp 50.000.000,00.
- Surat izin usaha perdagangan kecil (Perseorangan) , diberlakukan untuk usaha yang memiliki modal Rp 200.000.000 atau di bawahnya.
- Surat izin usaha menengah (CV), diberlakukan untuk usaha yang memiliki modal sebesar Rp 200.000.000 hingga Rp 500.000.000.
- Surat izin usaha besar (Tbk, PT), diberlakukan untuk usaha yang memiliki modal sebesar Rp 500.000.000 hingga di atasnya.
Setelah kamu mengetahui usaha yang kamu kembangkan termasuk dalam golongan yang mana, segeralah mendatangi Kantor Dinas Perdagangan di daerahmu.
Kamu juga harus memperhatikan bagaimana prosedur pembuatan izin usaha dan juga melengkapi persyaratan administratif yang sudah ditetapkan.
Syarat Administratif
Persyaratan Administratif yang diberlakukan juga dibedakan berdasarkan besar kecilnya jenis perusahaan yang kamu miliki, adapun jenis perusahaan sebagai berikut
1. Commanditaire Vennootschap ( CV )
- Fotokopi KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) dari Direktur dan Komisaris ( Persero Pasif )
- Fotokopi NPWP Direktur dan Komisaris ( Persero Pasif )
- Pas foto 3×4 Direktur dengan latar belakang merah.
- Nama CV yang ingin didaftarkan
- Keterangan dalam bidang usaha secara jelas
2. Perseroan Terbatas ( PT )
- Fotokopi ( Kartu Tanda Penduduk ) Direktur Utama, Penanggung jawab perusahaan, atau salah satu pemegang saham perusahaan.
- Fotokopi Kartu Keluarga ( KK ), jika penanggung jawab PT adalah seorang perempuan.
- Fotokopi Akta PT yang sah.
- Fotokopi kartu NPWP.
- Fotokopi surat pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Ham
- Pas foto 4×6 sejumlah 2 lembar ( Direktur Utama/penanggung jawab/pemegang saham)
- SITU atau Surat keterangan domisili
- HO ( Surat Izin Gangguan )
- Neraca perusahaan
- Materai Rp 6.000
- Surat izin lainya, seperti Izin teknis dari instansi yang terkait jika diperlukan
3. Perseroan Terbuka (Tbk )
- Pas foto Direktur Utama, Penanggung jawab, Pemilik perusahaan ( salah satu ), 2 lebar ukuran 4×6
- Fotokopi Akta pendirian dan perubahan perusahaan yang dibuat oleh notaris dan surat persetujuan perubahan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Kementrian Hukum dan Ham
- Fotokopi SIUP ( surat izin usaha perdagangan ) sebelum menjadi perseroan terbuka
- Fotokopi KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) Direktur utama, Penanggung Jawab Perusahaan atau Pemilik Perusahaan ( salah satu )
- Surat keterangan dari Bapepam ( badan pengawas pasar modal ) bahwa perusahaan tersebut atau yang bersangkutan telah melakukan penawaran secara umum dan terbuka secara luas
- Fotokopi STP-LKTP ( Surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan. Tutup buku tahunan terakhir.
4. Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) pemegang saham atau pemilik perusahaan
- Pas foto pemilik atau pemegang saham sejumlah 2 lembar ukuran 4×6
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan domisili
- Neraca perusahaan
- Materai Rp 6.000
- Surat – surat lain dan ijin – ijin lain yang diperlukan seperti izin AMDAL jika memiliki dampak terhadap lingkungan, seperti limbah
Prosedur Permohonan SIUP Online
Pembuatan SIUP tidak ribet lho. Tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Perdagangan. SIUP bisa didaftarkan secara online. Ada dua cara pembuatan SIUP secara online yaitu dengan layanan SIUP online dan JAKEVO.
1. Melalui Layanan OSS
Sistem yang digunakan oleh Pemerintah adalah OSS atau Online Single Submission yang bisa diakses dengan mudah dan cepat. Layanan ini bisa kamu akses pada situs www.oss.go.id. Sebelum melakukan pendaftaran siapkan berkas dan isilah data sebagai berikut ini:
- KTP/ Paspor
- NIK
- Nama sesuai yang tercantum di KTP
- Tanggal dan tahun lahir
- Negara asal
- Email perusahaan
- Nomor telepon perusahaan
- Alamat website perusahaan (jika ada)
Setelah mengisi data tersebut, masukkan kode captcha yang tertera. Kemudian ceklis kolom pengertian syarat dan ketentuan. Setelah selesai silahkan klik tombol Daftar.
Namun perlu diingat bahwa kamu harus menyiapkan berkas atau dokumen yang asli. Hal tersebut untuk mencegah pembekuan perusahaan.
2. Menggunakan JAKEVO
Selain menggunakan OSS, kamu juga bisa menggunakan aplikasi JAKEVO yang bisa diunduh pada Play Store. Kemudian lakukanlah pendaftaran akun terlebih dahulu.
Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan nama lengkap, alamat email serta kata sandi untuk login. Setelah selesai kemudian klik tombol Daftar.
Selain itu kamu pun bisa login dengan akun Facebook atau Google yang sudah kamu miliki. Setelah login, kamu bisa langsung mengupload berkas-berkas yang sudah disyaratkan di atas. Cukup Mudah bukan?
Prosedur Permohonan SIUP Offline
Setelah kamu memiliki dan mempersiapkan semua persyaratan administrasi yang dibutuhkan, kamu bisa langsung menuju Kantor Dinas Perdagangan pada tingkat kabupaten atau kota.
Kemudian kamu hanya perlu mengikuti langkah – langkah berikut ini untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
- Mengambil Formulir Pendaftaran
Kamu harus mengambil formulirnyasendiri atau bisa diuruskan oleh orang lain dengan surat kuasa. Lampirkan materai dan bubuhi tandatanganmu pada surat kuasa tersebut.
- Mengisi Formulir
Formulir yang harus kamu isi sudah tersedia di kantor dinas perdagangan dan kamu hanya perlu mengisi secara lengkap dan jelas.
Siapkan materai Rp 6 ribu serta bububi dengan tanda tangan. Kemudian di fotokopi 2 rangkap dan menyertakan persyaratan administrasi yang sudah diuraikan diatas.
Jika kamu mengusnya menggunakan jasa orang lain, kamu harus menyertakan surat kuasa dengan tanda tangan diatas materai bahwa kamu mempercayakan urusan ini dengan orang lain dan ditandatangani bermaterai.
- Membayar tarif SIUP
Tarif yang diberlakukan dalam pembuatan SIUP ini berbeda pada setiap daerahnya. Hal ini disesuaikan dengan kebijakan daerah masing – masing.
- Mengambil SIUP
Untuk pengambilan SIUP yang sudah jadi membutuhkan waktu 2 minggu setelah SIUP diajukan. Kamu akan dihubungi oleh pihak yang bersangkutan untuk pengambilan SIUP tersebut.
Usaha Yang Bebas Dari Kepemilikan SIUP
SIUP yang telah kami jelaskan di atas memang wajib untuk dimiliki oleh pelaku usaha. Namun ada beberapa pelaku usaha yang tidak wajib untuk memiliki SIUP tersebut.
Siapakah mereka? Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 35/M-DAG/PER/9/2007, SIUP diperkecualikan untuk beberapa usaha sebagai berikut ini:
- Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan dari sebuah perusahaan
- Perusahaan perorangan yang tidak berbadan hukum atau persekutuan, contohnya usaha yang dijalankan sendiri oleh pemilik atau kerabatnya
- Pedagang keliling, pedagang asongan serta pedagang kaki lima
Contoh SIUP
Sebagai gambaran seperti apa formulir SIUP yang akan kamu isi nanti jika kamu belum pernah melihat atau mengetahui formulir tersebut adalah sebagai berikut.
Jadi sekarang tidak ada alasan lagi untuk tidak mempunyai surat izin usaha perdagangan atau SIUP. Kalau tidak ingin ribet, bisa mengurusnya sendiri dengan online dan hanya bermodalkan kuota internet saja.
Kamu sekarang bisa aman dalam menjalankan usahamu. Karena usaha yang berkah dimulai dari cara yang baik dan benar.