Gak Pakai Ribet, Syarat Membuat NPWP Offline Dan Online

Sudah sering mendengar slogan “orang bijak taat pajak” ? Nah sebagai warga negara yang baik tidak ada salahnya untuk taat membayar pajak.

Siapa tahu dengan begitu kamu bisa mendapatkan jodoh hehe Membayar pajak itu merupakan kewajiban bagi wajib pajak baik pribadi maupun badan usaha.

Dalam pelaksanaanya kamu akan diberikan NPWP. NPWP itu merupakan nomor wajib pajak yang menjadi identitasmu dalam melakukan administrasi perpajakan.

Ada sanksi yang menunggu lho jika kamu tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Jadi apa saja syarat membuat NPWP agar terbebas dari sanksi? Yuk cari tahu.

Syarat Membuat NPWP

Persyaratan yang diajukan dalam pembuatan NPWP berbeda – beda. Dimana syarat itu diberikan dengan kategori yang berbeda terkait dengan siapa wajib pajaknya.

NPWP Pribadi

Pribadi yang tidak menjalankan atau memiliki usaha atau pekerja bebas:

  • Fotokopi KTP ( kartu tanda penduduk ) WNI
  • Fotokopi paspor, KITAS (kartu izin tinggal terbatas), KITAP ( kartu izin tinggal tetap ) bagi warga negara asing

Pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas atau usaha:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP bagi WNA
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diberikan oleh pihak yang berwenang, atau dokumen keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari PEMDA, atau minimal Lurah atau Kepala Desa, atau dokumen tagihan listrik ( bukti pembayaran listrik )
  • Dokumen surat pernyataan yang bertanda tangan diatas materai bahwa wajib pajak benar – benar menjalankan usaha atau memiliki pekerjaan bebas

Wanita berstatus kawin  yang menginginkan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  • Fotokopi Paspor dan KITAS atau KITAP ( WNA )
  • Fotokopi Kartu NPWP Suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga ( KK )
  • Fotokopi surat perjanjian mengenai pemisahan penghasilan 
  • Fotokopi kartu perpajakan luar negeri ( jika suami warga negara asing / WNA)

Karyawan yang bekerja pada perusahaan

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi WNI
  • Fotokopi paspor/ Kitap/ Kitas untuk WNA
  • Fotokopi surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat bekerja
  • Formulir pendaftaran NPWP

NPWP Badan

Wajib pajak badan yang memiliki tanggung jawab memenuhi kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dana atau pemungut pajak. Hal ini sesuai dengan UU perpajakan yang menyangkut jenis usaha tetap dan kontraktor dan operator pada bidang usaha hulu perminyakan dan gas bumi yang memiliki orientasi pada profit.

  • Fotokopi dokumen atau berkas izin usaha atau kegiatan yang mendapatkan persetujuan dan diterbitkan oleh pihak berwenang atau berkas keterangan tempat usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya Lurah atau kepala desa atau berkas lembar bukti pembayaran listrik
  • Fotokopi akta pendirian dan perubahan bagi wajib pajak dalam negeri atau dokumen penunjukan dari kantor pusat ( untuk usaha tetap )
  • Fotokopi NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan dokumen keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa sebagai penanggung jawab warga negara.

Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit ( non profit oriented )

  • Fotokopi KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) / E- KTP salah satu pengurus
  • Dokumen keterangan domisili dari RT atau RW

NPWP Bendaharawan

Wajib pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dana atau pemungut pajak. Sesuai UU yang mencakup bentuk kerjasama operasi ( Joint Operation )

  • Fotokopi bukti kerja sama operasi akta pendirian dalam bentuk kerja sama
  • Fotokopi dokumen perizinan usaha atau kegiatan yang telah diterbitkan oleh pihak yang berwenang, atau dokumen keterangan tempat kegiatan usaha dari PEMDA atau setidaknya Lurah atau Kepala Desa.
  • Fotokopi NPWP dari masing – masing pelaku kerjasama operasi yang wajib memiliki NPWP
  • Fotokopi NPWP pribadi salah satu pengurus perusahaan, paspor, atau surat keterangan domisili dari Lurah atau Kepala Desa.

NPWP Bendaharawan

Bendaharawan yang bertugas untuk memotong atau memungut pajak.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Fotokopi surat keterangan yang menunjukkan sebagai bendahara
  • Fotokopi formulir pendaftaran dan diisi dengan cap instansi tempat bekerja

NPWP Cabang Usaha

  • Fotokopi NPWP perusahaan induk
  • Surat keterangan yang menyatakan sebagai kantor cabang khusus Wajib Pajak Badan
  • Fotokopi surat izin kegiatan usaha dari instansi yang berwenang/ surat keterangan tempat usaha yang didapat dari Pemerintah Daerah/ bukti tagihan listrik/ pernyataan resmi bahwa telah menjalankan usaha

Diatas merupakan syarat – syarat yang perlu kamu lengkapi untuk membuat NPWP secara mandiri maupun perusahaan. Dan kabar baiknya sekarang pembuatan NPWP bisa dilakukan dari mana saja atau Online, jadi tidak perlu antre di KPPS.

Cara Pembuatan NPWP Online

Langkah – langkah untuk membuat NPWP secara online cukup mudah dan tidak ribet. Cukup mengikuti langkah dibawah ini:

  1. Masuklah dalam web www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login untuk menuju akses langsung pendaftaran. Dan setelah masuk, kamu kan disuguhkan beberapa pilihan menu, klik sistem e-Registration.
  2. Sebelum mendaftar NPWP kamu harus mendaftar dahulu untuk mendapatkan akun dengan klik daftar/registration, dan mengisi data diri pengguna secara benar dan lengkap.
  3. Selanjutnya aktivasi akun, dengan cara membuka kotak masuk email yang terkait dalam pendaftaran yang kamu isikan sebagai pendaftaran akun dan ikuti petunjuk selanjutnya yang ada dalam email tersebut yang dikirim dari Dirjen Pajak.
  4. Setelah tahap aktivasi akun berhasil, lalu klik login ke sistem e-Registration dengan menggunakan akun yang sudah dibuat di awal. Setelah masuk kamu akan diarahkan ke lembar jawaban pengisian formulir, dan disitulah kamu harus mengisi formulir dengan lengkap dan jelas.
  5. Setelah formulir selesai diisi dan sudah sesui dengan yang diperintahkan, tekan atau klik menu daftar untuk melanjutkan formulir registrasi wajib pajak tersebut secara online ke kantor pelayanan.
  6. Setelah dinyatakan berhasil dalam proses pengiriman, selanjutnya cetak dokumen yang muncul pada layar yang terdapat Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan jika kamu terdaftar Sementara.
  7. Setelah lengkap dalam mengisi formulir, registrasi pajak dicetak kamu dan harus tandatangani. Dan kamu juga harus menyiapkan berkas – berkas lain yang sekiranya akan dibutuhkan.
  8. Setelah berkas formulir yang kamu ditandatangani disiapkan dengan berkas yang dibutuhkan lainya siap, kamu harus mengirim berkas tersebut ke KPP tempat kamu tinggal. Batas waktu maksimal dokumen itu dikirim adalah 14 hari setelah dokumen dikirim secara elektronik.
  9. Jika kamu merasa kerepotan untuk melakukan hal tersebut, kamu cukup melakukan scanning pada berkas tersebut dengan mengirimkan atau mengunggahnya ke aplikasi e-Registration sebelumnya.
  10. Cek status pendaftaran. Untuk memastikan kamu sudah terdaftar
  11. Setelah itu kamu akan menerima berkas kartu NPWP dari email.
  12. Setelah semuanya berhasil kamu hanya tinggal menunggu kiriman kartu NPWP.

Cara Membuat NPWP Secara Offline

Jika kamu merasa susah atau kurang memahami dengan pendaftaran sistem online, kamu juga bisa melakukanya secara offline. Bagaimana caranya ?

Caranya sangat sederhana dan tidak ribet. Kamu hanya perlu mengunjungi KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang masuk dalam wilayahmu yang tidak dipungut biaya.  Kamu juga bisa lho mendaftar melalui jasa pos atau ekspedisi lainya.

Melalui Kantor Pelayanan Pajak

  • Datanglah ke KPP terdekat tanpa perwakilan (kalau menggunakan perwakilan harap menyertakan surat pernyataan dengan materai).
  • Membawa dokumen atau persyaratan yang telah ditentukan dan difotokopi.
  • Mengisi formulir permohonan NPWP dengan benar mulai dari identitas wajib pajak, alamat, jumlah penghasilan, sumber penghasilan dan tanggungan wajib pajak.
  • Kemudian serahkan berkas-berkas beserta formulir kepada petugas KPP.
  • Petugas akan memberikan bukti tanda pendaftaran NPWP.
  • Tunggulah satu hari dan NPWP mu siap dikirimkan ke alamatmu.

Melalui Jasa Pos

  • Pendaftaran melalui Jasa Pos bisa dilakukan jika KPP terlalu jauh dari tempat tinggalmu.
  • Datangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekatdari tempat domisili mu untuk mendaftar.
  • Kemudian isilah formulir pendaftaran.
  • Lampirkan juga berkas-berkas yang disyaratkan.
  • Kemudian kirimkan menuju alamat KPP yang ada di wilayahmu.

Mudah dan gak ribet kan syarat membuat NPWP. Dengan mendaftar online bisa lebih mudah lagi. Untuk menjadi warga negara yang baik, adalah sebuah pilih, ayoo kapan lagi ?

Daftarkan diri kamu dan taati membayar pajak. Ketika kamu melakukan kewajiban sebagai warga negara dengan baik maka kamu juga bisa mendapatkan hak yang sesuai dengan warga negara.

Tinggalkan komentar