Sebagai warga negara yang baik tentunya wajib untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Dahulu membayar pajak memang terkesan ribet karena harus datang ke kantor Samsat, sehingga membuat masyarakat malas dan ogah membayar pajak di kantor Samsat.
Kini hadir layanan online yang tidak hanya bisa mengecek pajak kendaraan bermotor atau PKB saja. Namun perpanjangan dan pembayaran pajaknya pun juga bisa dilakukan secara online.
Cara bayar pajak motor online mungkin hal baru bagi masyarakat dan belum banyak yang tahu prosedurnya.
Oleh karena itu, tim Panuwun akan menjabarkan syarat, prosedur pembayaran PKB online hingga wilayah yang sudah menerapkan sistem ini.
Samsat Online Nasional
Sebelumnya anda pasti tahu kan tempat pembayaran pajak ada dimana? Yaps, betul tempat pembayaran pajak kendaraan ada di SAMSAT atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Setiap wilayah memiliki kantor Samsat masing-masing. Anda harus pergi ke Samsat dimana kendaraan anda terdaftar.
Untuk memaksimalkan pelayanan dalam perpajakan kendaraan maka muncullah fasilitas SAMSAT Online Nasional atau Samolnas.
Samolnas adalah sebuah layanan yang berbasis jaringan elektronik yang dikelola oleh Tim Pembina Samsat Nasional.
Sistem ini digunakan untuk proses pembayaran serta pengesahan Pajak Kendaraan Bermotor dengan sistem online.
Selain itu SAMSAT Online juga bisa digunakan untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menu Samsat Online Nasional
Keempat layanan yang telah kami sebutkan di atas sekarang dapat dilakukan secara Nasional dengan adanya aplikasi layanan mobile SAMSAT Online Nasional.
Anda bisa mendapatkan aplikasi ini dari Play Store maupun App Store.
Setelah mengunduh aplikasi tersebut maka kamu akan mendapati 8 menu utama dengan fungsi sebagai berikut ini:
1. Pendaftaran
Menu ini digunakan untuk melakukan pendaftaran pada layanan penetapan PKB, SWDKLLJ serta untuk mendapatkan kode pembayaran.
2. Info Proses
Menu ini berisi tentang informasi terkait dengan layanan yang sedang atau sudah dilakukan.
3. Info Pajak
Jika anda ingin mengetahui besaran PKB serta SWDKLLJ kendaraan silahkan pilih menu ini.
4. E-TBPKB
Menu ini menampilkan tanda bukti pelunasan pembayaran yang telah anda lakukan.
5. E-Pengesahan STNK
Setelah melakukan pelunasan pembayaran maka anda akan mendapatkan pengesahan STNK yang bisa dilihat pada menu ini.
6. Pindah Bukti
Menu ini berfungsi untuk mengirimkan atau memindahkan bukti pengesahan STNK serta BPKB secara online.
7. Panduan
Jika anda masih kurang paham dengan prosedur pengoperasian aplikasi ini, anda bisa membuka menu ini untuk informasi lebih detail.
8. Pengaduan
Jika anda mengalami masalah dalam pelayanan SAMSAT Online Nasional maka anda bisa menyampaikan pengaduan pada menu ini. Pengaduan tersebut bisa berupa keluhan, saran maupun kritik.
Syarat Membayar PKB Online
Perlu anda ketahui bahwa pajak kendaraan terbagi dua yaitu pajak yang pembayarannya setiap tahun dan setiap 5 tahun sekali.
Pajak tahunan adalah pajak kendaraan yang dibayarkan setiap satu tahun sekali dengan besaran 1,5% dari harga jual kendaraan.
Jadi pajak yang dibayarkan setiap tahunnya akan mengalami pengurangan karena faktor penyusutan harga jual kendaraan tersebut.
Sedangkan pajak 5 tahunan adalah pajak yang dibayarkan setiap 5 tahun sekali untuk mengganti STNK serta plat nomor kendaraan.
Namun layanan Samolnas ini hanya bisa digunakan untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor saja.
Jika ingin melakukan perpanjangan dan pembayaran pajak 5 tahunan, silahkan menuju Kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan anda didaftarkan.
Sebelum melakukan pembayaran pajak siapkan dahulu dokumen-dokumen berikut ini:
PKB Tahunan
- Berkas asli dan salinan STNK / Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- Berkas asli KTP yang masih berlaku, harap perhatikan nama yang tertera dalam STNK harus sama dengan KTP.
PKB 5 Tahunan
- Berkas asli dan salinan STNK
- Berkas asli dan salinan BPKB/ Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
- Berkas asli dan salinan KTP
- Formulir cek fisik kendaraan
Waktu Pembayaran PKB
Pembayaran PKB bisa dilakukan maksimal pada tanggal yang tertera dalam STNK. Namun jika anda ingin melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo juga bisa.
Anda bisa melakukan pembayaran pajak motor online tiga bulan sebelum tanggal jatuh tempo dari PKB maupun SWDKLLJ.
Cek Pajak Motor Online
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, kamu wajib tahu seberapa besar pajak yang harus anda bayarkan. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor seperti berikut ini:
1. Via Website
Pengecekan besaran PKB bisa dilakukan dengan mengunjungi website layanan pajak. Namun tidak semua provinsi sudah memiliki layanan ini. Beberapa provinsi yang memiliki layanan ini adalah:
- DKI Jakarta : https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Jawa Timur: https://dipendajatim.go.id/
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
- DI Yogyakarta: http://infonjkbdiy.com/
- Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
- Sulawesi Tengah: http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php
- Riau: http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
- Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat
- Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id/
Untuk mendapatkan informasi besaran pajak, maka kamu harus memasukkan nomor kendaraan serta NIK yang terdaftar dalam STNK.
2. Via SAMSAT Online Nasional
Cara kedua adalah dengan e-Samsat atau Samsat Online Nasional yang bisa kamu unduh di play store atau App store. Dengan aplikasi ini anda bisa melihat status pajak kendaraan.
Caranya dengan log in lalu pilihlah dimana provinsi kendaraan anda didaftarkan. Lalu masukkan nomor plat kendaraan.
Setelah memasukkan semua data yang dibutuhkan anda akan mendapatkan informasi terkait tanggal jatuh tempo pajak dan STNK, serta besaran pajak.
Selain itu, anda juga bisa mendapatkan informasi mengenai jumlah denda yang harus dibayarkan jika anda mengalami tunggakan.
3. Via SMS
Pengecekan besaran pajak juga bisa dilakukan dengan SMS. Namun fasilitas ini hanya berlaku untuk informasi pajak tahunan saja.
Layanan SMS ini pun hanya bisa digunakan untuk beberapa provinsi di Indonesia seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur saja.
Cara mengirim SMS nya adalah dengan mengetikkan wilayah, METRO untuk wilayah Polda Metro Jaya/ DKI Jakarta, poldajbr untuk wilayah Jawa Barat dan JATIM untuk wilayah Jawa Timur.
Kemudian spasi dan dilanjutkan dengan nomor kendaraan anda.
Contohnya: METRO B8057SK. Kirimkan ke nomor 1717. Namun perlu diingat bahwa layanan ini hanya bisa diakses jika pajak kendaraan anda masih berlaku.
Selain melalui 1717, anda bisa menghubungi melalui *368#. Pilih menu 1 untuk memilih wilayah pajak, kemudian menu 2 pilih Info Pajak Ranmor. Langkah terakhir adalah masukkan nomor kendaraan anda.
Cara Bayar Pajak Motor Online
Ada banyak cara untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Untuk setiap daerah yang sudah memiliki layanan pembayaran online, maka prosedur pembayaran adalah sama.
1. Via e-Samsat
Wilayah yang bisa mengakses layanan Samsat online sudah kami sebutkan di atas dengan prosedur:
- Masuk ke portal Samsat Online Nasional pada masing-masing wilayah, misalnya untuk wilayah DKI Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
- Masukkan nomor plat kendaraan anda.
- Kemudian masukkan NIK yang sesuai dengan STNK.
- Centang kode captcha.
- Anda akan mendapatkan kode konversi dari nomor polisi anda.
- Langkah selanjutnya anda harus melakukan pembayaran
2. Via Samsat Online Nasional
Jika perpanjangan dan pembayaran STNK via website hanya berlaku untuk daerah tertentu, maka Samolnas bisa digunakan secara nasional. Anda bisa melakukan pembayaran pajak online untuk seluruh wilayah di Indonesia.
- Unduh aplikasi Samolnas di smartphone anda.
- Pilih menu Pendaftaran, setelah memilih menu tersebut maka akan muncul pemberitahuan. Jika kamu ingin melanjutkan proses perpanjangan STNK maka pilih setuju.
- Kemudian akan muncul formulir online yang harus anda isi. Data tersebut adalah nomor polisi kendaraan, NIK, 5 digit terakhir dari nomor rangka kendaraan, alamat email dan nomor telepon.
- Setelah semua data diisi kemudian pilih menu lanjutkan.
- Jika data yang anda masukkan sudah benar maka akan muncul tampilan informasi kendaraan serta jumlah tagihan yang harus dibayarkan.
- Anda tinggal memilih menu setuju dan anda akan mendapatkan kode pembayaran.
- Kode pembayaran ini hanya berlaku setelah 2 jam dari pendaftaran.
- Anda bisa melakukan pembayaran pada layanan E-Channel perbankan baik e-Banking maupun ATM.
- Untuk prosedur pembayaran akan kami jelaskan pada bagian selanjutnya. Setelah selesai melakukan pembayaran, maka anda akan menerima E-TBPKP oleh Samsat. E-TBPKP ini hanya berlaku selama 30 hari setelah pembayaran.
- Langkah terakhir adalah mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/ SKPD asli di kantor Samsat sesuai wilayah masing-masing.
3. Via SMS
Pendaftaran pajak motor juga bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan prosedur sebagai berikut ini:
- Kirim SMS dengan format “esamsat (nomor kendaraan) (KTP) (curanmor).
- Kirimkan pesan tersebut ke nomor 08112119211.
- Setelah itu anda akan menerima SMS berisi kode pembayaran, data kendaraan secara lengkap serta jumlah tagihan pajak.
- Anda bisa melakukan pembayaran dengan kode yang sudah anda dapatkan.
- Setelah melakukan transaksi pembayaran maka kamu akan mendapatkan SMS konfirmasi.
- Untuk melakukan pengesahan anda pun harus pergi ke kantor Samsat sesuai wilayah anda untuk menukarkan struk pembayaran dengan SKPD.
Metode Pembayaran Pajak Motor Online
Setelah melakukan pendaftaran pembayaran atau perpanjang motor secara online dengan beberapa alternatif di atas, anda bisa melanjutkan dengan transaksi pembayaran. Berikut beberapa transaksi pembayaran yang bisa dilakukan.
1. Via ATM
Perbankan yang telah bekerja sama dengan Samolnas adalah BPD setiap provinsi, BNI, BRI, BTN, BCA, Permata, CIMB Niaga maupun Mandiri.
- Kunjungi ATM terdekat.
- Cari menu “Bayar” dan pilih menu lainnya dan pilih “Pajak/ Penerimaan Negara”.
- Setelah itu pilih menu “e-Samsat”.
- Masukkan kode wilayah dan masukkan Nomor polisi atau kode pembayaran.
- Kemudian pilih menu “Benar” jika data yang anda masukkan benar.
- Setelah itu akan muncul informasi identitas pemilik kendaraan dan total tagihan.
- Untuk melangsungkan pembayaran maka pilih menu “Ya”.
- Setelah selesai melakukan transaksi maka simpanlah struk pembayaran.
2. Via Indomaret / Alfamart
Anda bisa langsung menuju Indomaret terdekat dan langsung menuju mesin pembayaran mandiri atau langsung menuju kasir. Perlu diingat bahwa pembayaran pajak motor via Indomaret hanya berlaku untuk wilayah tertentu yang sudah kami sebutkan di atas. Dengan langkah sebagai berikut:
- Pilih kolom pencarian ketik “Samsat” kemudian pilih Samsat yang sesuai dengan wilayah anda.
- Isilah data yang diminta yaitu Nomor HP, Nomor polisi serta Nomor mesin kendaraan.
- Setelah selesai anda akan melihat tampilan berupa data diri dan kendaraan serta jumlah tagihan.
- Untuk melakukan transaksi anda bisa memilih dengan transaksi tunai melalui kasir ataupun melalui transaksi non tunai.
- Setelah selesai melakukan transaksi maka anda akan menerima struk pembayaran dan SMS bitly.
- Kliklah link yang diberikan maka akan muncul file e-TBPKP atau Tanda Bukti Pembayaran Pelunasan Kewajiban Pembayaran. Anda bisa menyimpan file ini di HP atau mencetaknya. e-TBPKP ini juga dilengkapi dengan QR Code jadi anda tidak perlu mencetak ulang STNK yang baru.
3. Via BukaLapak
Jika anda punya aplikasi BukaLapak maka anda bisa memanfaatkan untuk pembayaran pajak. Transaksi pembayaran dengan BukaLapak ini hanya tersedia untuk e-Samsat khusus Provinsi Jawa Barat dan Kepulauan Riau.
- Cari menu “e-Samsat” .
- Pilih provinsi “Jawa Barat” atau “Kepulauan Riau”.
- Kemudian masukkan NIK serta nomor rangka kendaraan dan pilih “lanjut”.
- Setelah itu akan muncul data mengenai kendaran serta jumlah tagihan.
- Untuk melanjutkan pembayaran pilih menu “Bayar sekarang”.
- Setelah menyelesaikan pembayaran makan anda harus mencetak bukti pembayaran yang dikirimkan melalui email anda.
- Anda bisa menukarkan bukti SKPD ini pada seluruh kantor wilayah Samsat di atas maksimal 30 hari setelah proses pembayaran.
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dari Samolnas juga bisa menggunakan BukaLapak. Setelah melakukan pendaftaran di Samolnas maka kamu akan mendapatkan kode pembayaran.
Namun perlu diketahui pembayaran via BukaLapak ini hanya bisa memfasilitasi layanan Samolnas wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat serta DI Yogyakarta.
Masukkanlah kode pembayaran tersebut dan lakukan pembayaran dengan metode yang diinginkan. Setelah melakukan pembayaran maka anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang akan dikirimkan melalui e-mail.
Tukarkan bukti pembayaran untuk mengesahkan STNK paling lama 30 hari setelah proses pembayaran.
4. Via Tokopedia
Bagi anda pengguna aplikasi Sambara untuk perpanjangan pajak motor tahunan, anda bisa menggunakan Tokopedia sebagai alat pembayaran. Setelah mendapatkan kode bayar ikuti langkah berikut ini:
- Cari menu “Pembayaran”, pilih menu “Top UP dan Tagihan”.
- Kemudian cari menu “Layanan Pemerintah” dan pilih “e-Samsat”.
- Pilih wilayah Samsat anda, khusus untuk wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
- Kemudian masukkan kode bayar.
- Lanjut proses dengan memilih menu “Bayar”.
- Pastikan semua data sama dengan data yang ada di STNK dan lanjutkan pembayaran dengan metode yang anda pilih.
- Setelah selesai melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan bukti pembayaran melalui e-mail.
- Cetak bukti pembayaran tersebut dan lampirkan dengan BPKB, STNK, KTP asli dan salinan masing-masing satu lembar.
- Kemudian datanglah ke kantor Samsat untuk melakukan pencetakan dan pengesahan STNK.
Memang membayar pajak kendaraan tahunan di kantor Samsat sekarang hanya membutuhkan waktu yang relatif singkat dengan perbaikan sistem kerjanya.
Namun yang perlu kamu ingat bahwa cara bayar pajak motor online ini juga sangat membantu anda.
Layanan online ini akan mempermudah bagi anda yang tidak memiliki banyak waktu.
Apalagi layanan pajak online ini bisa menghindarkan anda dari keterlambatan pembayaran pajak.
Jadi mulai sekarang tidak ada alasan untuk malas dan terlambat bayar pajak ya.