Syarat dan Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek atau jaminan hari tua yang sekarang dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki banyak fasilitas dan pembaharuan yang diinginkan oleh masyarakat.

Pelayanan tersebut diwujudkan sebagaimana pencairan atau klaim BPJS ketenagakerjaan.

Banyak yang beranggapan jika cara cairkan BPJS ketenagakerjaan ruwet dan lama.

Namun tidak begitu jika kamu sudah mengetahui syarat dan caranya terlebih dahulu.

Berikut adalah ketentuan – ketentuan yang perlu kamu perhatikan sebelum melakukan pencairan BPJS ketenagakerjaan.

Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS ketenagakerjaan memiliki fasilitas yang meliputi pencairan 10%, 30% dan 100 yang mana telah diatur oleh Peraturan Pemerintah tahun 2015 no 60 yang merupakan sebuah hak pegawai. 

Walaupun kamu masih terdaftar sebagai karyawan dan peserta, kamu tidak bisa sembarangan dalam mencairkam dan tersebut.

Pencairan 10% dan 30%

  • Pencairan atau klaim dengan besaran 10% dan 30% dapat dilakukan oleh peserta yang setidaknya memiliki masa kerja 10 tahun.
  • Peserta harus memilih salah satu dari 10% atau 30% untuk melakukan pencairan dan tidak bisa dilakukan keduanya.
  • Jika sudah melakukan satu pencairan 10% atau 30%, peserta tidak bisa memilih pencairan selanjutnya dari kedua pilihan tersebut dan diteruskan pencairan dengan besaran 100%.

Pencairan 100%

  • Pencairan BPJS ketenagakerjaan dapat dilakukan apabila peserta sudah berhenti bekerja, keluar, atau terkena PHK. Namun harus menunggu proses selama kurang lebih 1 bulan setelah berhenti atau tidak bekerja sama sekali.
  • Pencairan BPJS ketenagakerjaan 100% harus dilengkapi dengan surat keterangan dari perusahaan, surat pengalaman kerja atau berhenti kerja yang diberikan oleh perusahaan atau tempat kamu bekerja.
  • Jika perusahaan atau tempat dimana kamu bekerja tidak memberikan surat keterangan tersebut, kamu dapat memintanya ke Disnaker sesuai domisili kamu.
  • Pencairan BPJS ketenagakerjaan 100% dapat diwakilkan apabila peserta dalam kondisi cacat total atau lumpuh dengan dilengkapi surat kuasa ( terkecuali peserta yang sudah meninggal dunia ).

Diatas merupakan ketentuan – ketentuan yang dapat kamu pelajari sebelum mencairkan BPJS ketenagakerjaan atau JHT ( jaminan hari tua).

Pajak Pencairan BPJS

Dalam pencairan 10% dan 30%, kamu akan dikenakan pajak progresif dengan rincian sebagai berikut:

  • 5% pajak dikenakan untuk saldo kurang dari Rp 50 juta.
  • 15% pajak dikenakan untuk saldo Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.
  • 25% pajak dikenakan untuk saldo Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
  • 30% pajak dikenakan untuk saldo diatas Rp 500 juta.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Harus kamu ketahui, bahwa syarata dalam melakukan pencairan BPJS 10%, 30%, dan 100% tentunya berbeda.

Yang mana memiliki ketentuan 10% merupakan persiapan pensiun, 30% untuk biaya perumahan, dan 100% untuk pekerja yang sudah keluar atau tidak bekerja sama sekali.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

  • Memiliki masa kerja minimal 10 tahun dan masih menjadi karyawan aktif.
  • Memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan atau jamsostek asli dan fotokopi.
  • Paspor dan KTP ( kartu tanda penduduk ) asli dan fotokopi.
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi.
  • Buku tabungan asli dan fotokopi untuk menerima pencairan BPJS ketenagakerjaan..
  • NPWP asli dan fotokopi jika ingin mencairkan lebih dari Rp 50 juta.
  • Surat keterangan aktif sebagai karyawan dari perusahaan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  • Memiliki masa kerja minimal 10 tahun dan masih menjadi karyawan aktif.
  • Surat – surat perumahan asli dan fotokopi.
  • Memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan atau jamsostek asli dan fotokopi.
  • Kartu identitas diri SIM, Paspor atau KTP ( kartu tanda penduduk ) asli dan fotokopi.
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi.
  • Buku tabungan yang masih aktif asli dan fotokopi untuk menerima pencairan BPJS ketenagakerjaan.
  • NPWP asli dan fotokopi jika ingin mencairkan lebih dari Rp 50 juta.
  • Surat keterangan aktif sebagai karyawan dari perusahaan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

  • Sudah berhenti bekerja ( PHK atau mengundurkan diri ).
  • Surat keterangan sudah berhenti bekerja atau surat pengalaman kerja dari perusahaan.  .
  • Kartu BPJS ketenagakerjaan atau jamsostek asli dan fotokopi.
  • Kartu identitas diri KTP atau SIM asli dan fotokopi.
  • Kartu keluarga ( KK ).
  • Buku tabungan yang masih aktif asli dan fotokopi untuk menerima pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6 masing – masing 4 lembar.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melakukan pencairan alangkah baiknya jika kamu melakukan pengecekan saldo. Banyak cara yang bisa kamu lakukan.

1. Via Website

Kamu bisa datang langsung ke kantor BPJS atau cara yang lebih mudah dengan cek saldo online dengan langkah sebagai berikut:

  • Kamu bisa mengakses website BPJS ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dengan memasukkan email serta password.
  • Pilih menu dan klik cek saldo JHT.
  • Kemudian masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kemudian masukkan PIN yang kamu dapatkan dari SMS.

2. Via SMS

Selain lewat website kamu juga bisa cek saldo melalui SMS dengan cara berikut ini:

  • Daftar kan nomer kepesertaan BPJS mu denan mengirim SMS dengan format ” DAFTAR SALDO#NO-KTP#Tanggal Lahir(format HH-BB-TTTT)#No Peserta#Email.
  • Kirimkan SMS tersebut ke nomor 2757.
  • Setelah mendapatkan notifikasi, kamu bisa langsung mengecek saldo.
  • Kirim kembali SMS ke 2757 dengan format SALDO No Peserte

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

Dalam mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan sangat disarankan untuk mengunjungi kantor BPJS sedini mungkin.

Hal ini disarankan agar mendapat nomor antrian yang kecil agar tidak terlalu lama menunggu.

Selain itu juga untuk mengantisipasi jika kamu tidak akan mendapatkan nomor antrian, mengingat nomor antrian yang dibagikan terbatas.

1. Pencairan langsung atau manual di kantor BPJS

Posedur pencairan di kantor BPJS adalah sebagai berikut:

  • Menulis daftar absen manual kehadiran yang biasanya tersedia di meja security.
  • Mengisi form pengajuan atau keperluan dan melampirkan berkas – berkas yang menjadi persyaratan keperluan yang kamu miliki.
  • Menunggu panggilan dari CS sesuai dengan nomor antrian serta pemeriksaan berkas – berkas yang kamu bawa. Jika dirasa berkas yang kamu bawa belum memenuhi syarat, kamu akan diminta untuk melengkapi berkas – berkas yang dibutuhkan.
  • Setelah pemeriksaan berkas pertama lolos dan tidak ada berkas yang kurang, kamu harus menunggu panggilan CS selanjutnya untuk foto dan cek berkas selanjutnya.
  • Selesai.
  • Setelah selesai pencairan BPJS ketenagakerjaan tidak langsung diproses. Dan kamu harus menunggu 7 hingga 14 hari kerja sebelum dana pencairan ditransferkan langsung ke rekening tabungan yang kamu miliki.
  • Jika pada waktu yang telah disebutkan kamu belum menerima BPJS Ketenagakerjaan yang kamu cairkan, segeralah melakukan konfirmasi kembali dengan mendatangi kantor BPJS.

2. Pencairan e-KLAIM BPJS Ketenagakerjaan

Tidak semua orang memiliki waktu senggang dalam mengurus BPJS Ketenagakerjaan dengan datang langsung ke kantor.

Jika kamu tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus pencairan BPJS secara langsung, maka kamu bisa melakukannya dengan online.

BPJS sudah memiliki sistem e-KLAIM dimana kamu dapat mengambil nomor antrian secara online dan tidak perlu menunggu lama. Caranya adalah sebagai berikut.

  • Buka website resmi BPJS di  https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/, atau kamu bisa menggunakan aplikasi yang ada di playstore dan appstore.
  • Pilih menu layanan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isilah data dengan lengkap beserta dokumen yang diperlukan.
  • Scan dokumen yang diperlukan, dan unggah pada kolom – kolom yang sudah tersedia pada website atau aplikasi dan tunggu email balasan dari BPJS.
  • Kamu akan mendapatkan email balasan dari BPJS dengan lampiran jadwal dan tanggal yang bisa kamu sesuaikan dan atur sendiri jadwal yang kamu kehendaki.
  • Pastikan kamu datang sesuai dengan jadwal dan tanggal yang sudah kamu pilih.
  • Datangi kantor BPJS dan menunggu CS memanggil antrian yang sudah kamu cantumkan saat mengisi pada email balasan BPJS.
  • Serahkan semua berkas yang dibutuhkan pada CS yang melayani kamu untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Setelah CS selesai memeriksa kelengkapan dan dokumen yang dibutuhkan dan dinyatakan lolos, menandakan bahwa urusan kamu sudah selesai dan bisa pulang. Namun jika terdapat berkas dokumen yang kurang, kamu harus melengkapi dokumen tersebut.
  • Setelah semua selesai, kamu masih harus menunggu 7 hingga 14 hari jam kerja untuk menerima pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Penolakan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Mengingat persyaratan dan prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang sebenarnya cukup mudah, namun ada beberapa faktor yang memungkinkan penolakan saat pencairan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Beberapa faktor yang dapat menjadi acuan penolakan pencairan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

1. Kartu Peserta Hilang

Jika kartu keperdataan yang kamu miliki hilang akan dapat menimbulkan penolakan dari pihak BPJS.

Hal yang perlu kamu lakukan adalah membuat surat kehilangan dari kepolisian.

Jika sudah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, segeralah mengurus pencairan yang kamu inginkan, mengingat masa aktif surat kehilangan sangat terbatas.

2. Belum atau tidak memiliki e-KTP

Jika kamu belum atau tidak memiliki e-KTP, mintalah resi resmi dari kelurahan kamu tinggal.

Resi resmi tersebut akan digunakan sebagai pendukung KTP yang belum e-KTP dan dapat diterima oleh BPJS.

3. Tidak memiliki surat keterangan atau pengalaman kerja dari perusahaan 

Surat keterangan atau pengalaman kerja biasanya diberikan perusahaan saat karyawan mengundurkan diri atau di PHK.

Surat ini memang menjadi salah satu syarat dalam mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti bahwa kamu sudah tidak bekerja lagi.

Jika kamu tidak memiliki surat ini atau perusahaan tidak memberikan, mintalah pada perusahaan.

Namun jika perusahaan tutup, buatlah surat pernyataan bahwa perusahaan benar – benar sudah tutup.

Atau kamu juga bisa mendatangi Disnaker (Dinas ketenagakerjaan ) untuk membantu mendapatkan surat tersebut.

4. Tidak Memiliki Kartu Keluarga ( KK )

KK merupakan salah satu syarat jika ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, jika kamu tidak memilikinya, kamu harus buat terlebih dahulu.

5. Kartu Peserta yang Masih Aktif

Memiliki kartu peserta yang masih aktif tentunya tidak bisa digunakan untuk pencairan 100%, dan hanya bisa digunakan untuk pencairan 10% dan 30%.

Jika kamu mengalami kendala seperti ini, sedangkan kamu sudah berhenti bekerja, hal yang perlu kamu lakukan adalah mendatangi perusahaan dimana kamu bekerja dan meminta HRD untuk merubah atau melaporkan status aktif kartu tersebut menjadi tidak aktif.

6. Tidak Memiliki Buku Tabungan atau Rekening Pribadi 

Aturan yang dikeluarkan oleh peraturan pemerintah per tanggal 1 september tahun 2015, bahwa peserta yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan wajib memiliki tabungan atau rekening pribadi.

Jika kamu belum memiliki kamu tinggal membuat saja di Bank. Bank apa saja yang kamu inginkan, bebas.

7. Tidak Memiliki Surat dari PHI

PHI merupakan Pengadilan Hubungan Industrial. Yang mana PHI sebagai penengan antara karyawan dan perusahaan yang memiliki masalah.

Surat keterangan PHI dikeluarkan sesuai dengan persetujuan bersama dari karyawan dengan perusahaan.

Surat ini dikeluarkan jika karyawan mengalami PHK atau dipecat karena terdapat masalah pada suatu hubungan kerja. Surat ini berlaku untuk karyawan yang mengalami hal tersebut. 

Jika kamu sebagai karyawan mengalami hal tersebut dan tidak memiliki surat dari PHI maka kamu bisa meminta perusahaan untuk membuatkan surat tersebut.

8. Tidak Memiliki PKWT

PKWT dapat diartikan sebagai surat kontrak kerja seorang karyawan. Jika masa kontrak karyawan dengan perusahaan sudah habis, maka untuk pencairan harus melampirkan PKWT pertama yang diperolehnya.

Jika tidak memiliki PKWT, mintalah kepada HRD perusahaan dimana kamu bekerja untuk membuatkannya.

9. Data Diri yang Tidak Sesuai

Tentunya jika data diri kamu tidak sesuai pasti akan langsung ditolak oleh BPJS. Jika kamu mengalami hal tersebut, kamu harus membuat surat keterangan koreksi data diri dari perusahaan maupun kelurahan kamu tinggal.

10. Masa Tunggu Yang Berlaku

Jika kamu memaksakan diri untuk sesegera mungkin mengambil hasil dari pencairan BPJS Ketenagakerjaan, maka sudah dapat dipastikan kamu akan ditolak.

Dengan begitu kamu tetap harus menunggu hingga masa tunggu yang berlaku. Biasanya 7 hingga 14 hari jam kerja BPJS.

11. Sudah Terdaftar Kembali Menjadi Anggota Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Kamu tidak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika kamu sudah mulai bekerja pada perusahaan baru.

Jika kamu ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan maka kamu harus menunggu sampai kamu berhenti bekerja pada perusahaan mu saat ini.

Dan kami sarankan untuk menggabungkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya dengan yang sekarang supaya mempermudah pencairan dimasa yang akan datang.

12. Tidak Memiliki NPWP

Memiliki NPWP diwajibkan untuk pencairan saldo diatas Rp 50 juta. Jika kamu tidak atau belum punya NPWP, segeralah membuatnya di kantor NPWP terdekat.

Dalam mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan, kamu wajib memperhatikan segala dokumen atau prosedur yang berlaku.

Seperti kelengkapan dokumen, jadwal antrian hingga prosedur yang berlaku. Jika kamu datang ke kantor BPJS tidak sesuai jadwal maka kamu bis ditolak oleh petugas.

Hal ini juha disarankan untuk memudahkan kamu dalam mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan seefisien mungkin dan memberikan kenyamanan bagi para anggota BPJS yang bersangkutan.

Tinggalkan komentar