Syarat Dan Panduan Lengkap Membuat KTKLN, TKI Wajib Punya!

Bekerja di luar negeri memang menjadi pilihan beberapa masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, selain mendapatkan upah yang lebih tinggi dan jaminan fasilitas, juga dapat menjadi pahlawan devisa negara. Bukan pahlawan kesiangan lho ya hehe.

Selain memiliki keinginan yang kuat, skill bekerja, kamu juga harus melengkapi berkas untuk memuluskan dan melindungi selama kamu bekerja di luar negeri. Salah satunya adalah KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri ).

KTKLN ini sangat penting dimiliki selain memiliki Paspor dan Visa. Kamu bisa kena denda jika tidak memiliki kartu identitas ini. Yuk simak artikel di bawah ini untuk mengetahui syarat, fungsi serta cara membuat KTKLN.

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri ( KTKLN )

KTKLN bisa dibilang sebagai  identitas untuk TKI yang bekerja di luar negeri. Serta digunakan sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan siap dan  memenuhi prosedur sebagai tenaga kerja yang siap bekerja di luar negeri. Kartu ini bisa menjadi pelindung diri bagi TKI yang bekerja di luar negeri.

Jika diperhatikan dalam bentuknya, KTKLN berbeda dengan dokumen pada umumnya yang berupa kertas, atau buku. KTKLN sudah berbentuk smart card dengan chip microprocessor contactless yang menyimpan data TKI secara digital.

Atau dengan kata lain e-KTKLN yang dengan mudah di update dan diakses dengan card reader. Setiap TKI yang bekerja di luar negeri  diwajibkan memiliki kartu ini.

Sebagaimana ditetapkan dalam  UU nomor 39 tahun 2014 pasal 62, yang menyatakan setiap TKI yang ditempatkan bekerja di luar negeri wajib memiliki dokumen KTKLN yang telah dikeluarkan pemerintah.

Kategori TKI Wajib KTKLN

Sebelum membuat membahas persyaratan apa saja yang diperlukan dalam pembuatan KTKLN, sebaiknya kamu juga mengetahui beberapa kategori seorang calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.

  1. Berangkat Perseorangan
  2. Memperpanjang kontrak
  3. Penempatan oleh PPTKIS ( Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta )
  4. Penempatan dengan sistem G to G ( Jepang dan Korea )
  5. Penempatan penugasan pada perusahaan yang sama ( perusahaan cabang )

Syarat Membuat KTKLN

Syarat pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri adalah sebagai berikut ini:.

Calon TKI Perseorangan 

  • Visa Kerja
  • Paspor
  • Surat Perjanjian Kerja

TKI yang akan memperpanjang kontrak

  • Visa Kerja 
  • Paspor
  • Surat Perjanjian Kerja 
  • Kartu Peserta/Polis Asuransi ( KPA )

TKI Yang Disalurkan Oleh PPTKIS 

  • Visa Kerja
  • Paspor
  • Bukti Pembayaran DP3TKI ( Dana Pembinaan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia )
  • Bukti kartu pemeriksaan kesehatan/medical check up 
  • Surat perjanjian kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh calon TKI dan pemberi kerja
  • Surat keterangan PAP ( Pembekalan Akhir Pemberangkatan )
  • Kartu Peserta/Polis Asuransi ( KPA )

TKI Yang Sudah Terlanjur Bekerja Di Luar Negeri

  • Paspor
  • Visa Kerja

Penempatan penugasan pada perusahaan yang sama ( perusahaan cabang ) untuk kepentingan sendiri

  • Visa Kerja 
  • Paspor
  • Bekti Pemeriksaan Kesehatan/Medical check up
  • Surat kontrak kerja penempatan di luar negeri yang ditandatangani oleh pemberi kerja dan TKI yang ditugaskan
  • Surat keterangan PAP ( Pembekalan Akhir Pemberangkatan )
  • Bukti DP3TKI ( Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia )
  • Kartu Peserta/Polis Asuransi ( KPA )

TKI Yang Mudik/ Cuti

  • Paspor
  • Surat Perjanjian Kerja
  • Re entry Visa
  • Biaya untuk asuransi perlindungan TKI masa pensiun Rp 350.000,00

Cara Membuat KTKLN

Meskipun KTKLN sudah tersedia dalam bentuk elektronik, kamu masih tetap harus mendatangi BNP2TKI atau meminta bantuan PJTKI ( Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia ) untuk mengurus semua dokumen dan birokrasi dan kamu hanya perlu melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Membuat KTKLN Offline

Namun jika kamu hendak mengurusnya sendiri, kamu harus memperhatikan beberapa cara dibawah ini.

  1. Membawa berkas fotokopi paspor, visa KTP, surat kontrak kerja dan materai Rp 6000
  2. Mendatangi Bank BRI dan mengisi formulir slip setoran asuransi TKI dengan lengkap dan teliti. Pada saat ini kamu diharuskan membayar sejumlah biaya dan jang lupa untuk meminta kwitansi bukti pembayaran tersebut.
  3. Mendatangi kantor KAP ( Konsorsium Asuransi Proteksi ) untuk mengisi formulir yang telah disediakan, jangan lupa yang teliti dalam pengisiannya.
  4. Memberikan dokumen fotokopi KTP, paspor, dan kontrak kerja serta bukti pembayaran Bank BRI
  5. Setelah itu kamu akan menerima KPA beserta perjanjian asuransi tersebut.
  6. Selanjutnya kamu bawa semua dokumen tersebut ke konter yang disarankan setelahnya untuk didata secara online dan akan melakukan interview terhadap kamu oleh petugas 
  7. Selanjutnya kamu akan diarahkan untuk memberikan sidik jari dan forto diri.
  8. Silahkan ambil KTKLN yang sudah jadi dan siap untuk melengkapi dokumen yang kamu butuhkan untuk bekerja ke luar negeri. Pengambilan KTKLN ini tidak dipungut biaya alias gratis ya.

Lama menunggu kartu sampai jadi hanya 1-2 jam saja.

Membuat KTKLN Online

Sebelum membuat KTKLN secara online siapkan dulu berkas di bawah ini ya:

  1. Paspor dalam bentuk file jpg maksimal 1Mb
  2. Surat keterangan sehat yang didapat dari pusat kesehatan berupa file jpg maksimal 1 Mb
  3. Surat Perjanjian kerja berupa file pdf maksimal 1Mb
  4. Kartu Asuransi berupa file jpg maksimal 1 Mb
  5. Visa kerja berupa file jpg maksimal 1 Mb
  6. Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja

Setelah menyiapkan berkas dalam bentuk elektronik di atas kamu bisa mengikuti langkah di bawah ini:

  1. Membuka website resmi dari BNP2TKI
  2. Pilih menu Daftar
  3. Klik Ya jika kamu sudah memenuhi semua berkas yang dibutuhkan
  4. Kemudian isi formulir sesuai identitas
  5. Pilihlah lokasi penerbitan kartu KTKLN pada BP3TKI/ P4TKI/ LP3TKI terdekat dari lokasi kamu
  6. Ketikkan kode captcha kemudian pilih simpan data
  7. Setelah mendapatkan pemberitahuan berhasil menyimpan data maka unduhlah bukti pendaftaran tersebut
  8. Kemudian cetak bukti pendaftaran tersebut dan bawalah ke kantor tempat pengambilan KTKLN yang telah kamu pilih sebelumnya
  9. Bawalah dokumen asli persyaratan di atas tadi

Perpanjang KTKLN

Berapa lama masa berlaku KTKLN? KTKLN ini berlaku selama masih ada masa kontrak antara TKI dengan pihak pengguna.

Dan bisa diperpanjang apabila terjadi pembaharuan masa kontrak kerja. Untuk penggantian kartu pun hanya bisa dilakukan jika kartu tersebut hilang serta kartunya rusak secara fisik dan sistem.

KTKLN Sebagai Bebas Fiskal

Mengingat pentingnya KTKLN untuk TKI, KTKLN juga memiliki banyak fungsi. Selain Kartu ini menjadi pelindung diri karena menggunakan sistem informasi yang berisikan 60 jenis data yang di antara adalah jati diri TKI, asuransi PPTKIS yang memberangkatkan, kontrak kerja dan lain sebagainya.

KTKLN juga dapat digunakan untuk membebaskan kamu dari fiskal luar negeri ( BFLN ). Namun fiskal yang kamu bayar sebesar Rp 1.000.000,00 jika tidak memiliki KTKLN ini.

Sanksi Jika Tidak Memiliki KTKLN

Tidak memiliki KTKLN untuk TKI yang bekerja di luar negeri akan terkena sanksi yang berat. Sanksi tersebut sudah diatur dalam UU nomor 39 tahun 2004 pasal 51 yang membahas tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri.

Selanjutnya diperkuat dengan pasal 103 yang mengatakan, akan dikenakan hukuman pidana dengan ancaman minimal 1 tahun hingga 5 tahun maksimal penjara. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 5 miliar.

Mengingat betapa pentingnya membuat KTKLN, kamu harus menaruh perhatian pada dokumen yang satu ini. Syaratnya mudah serta proses pembuatannya cepat kan. Setelah mengantongi KTKLN kamu bisa bekerja dengan rasa aman serta mendapatkan jaminan dari negara lho.

Satu pemikiran pada “Syarat Dan Panduan Lengkap Membuat KTKLN, TKI Wajib Punya!”

Tinggalkan komentar